• Kamis, 02 Mei 2024

Berkas Lengkap, Polsek Kota Agung Limpahkan Pemilik Sajam dan Kunci T ke Kejaksaan

Kamis, 13 Juni 2019 - 16.41 WIB
112

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang tersangka pemegang senjata tajam (Sajam) tanpa izin bernama Supriyadi (31) dilimpahkan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus kepada Kejaksaan, Kamis (13/6/2019).

Tersangka warga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus ini dilimpahkan berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus per tanggal hari ini juga.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, mengungkapkan, pelimpahan tersangka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

"Berdasarkan hal tersebut serta surat P21, Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-640/N.8.16/Ep.2/06/2019 tanggal 13 Juni 2019. Tersangka kami limpahkan pada hari ini juga," ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

AKP Muji Harjono menjelaskan, tersangka Supriyadi sebelumnya ditangkap ketika unit Patroli Polsek Kota Agung mencurigainya sebagai pelaku pencurian, sebab dia hendak membobol sepeda motor Yamaha N-Max milik Kanit Reskrim Polsek Semaka Bripka Herwinsyah.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan, dari pinggangnya ditemukan Sajam jenis pisau serta kunci letter T yang hendak dibuangnya.

“Sebelumnya, tersangka ditangkap pada Kamis, 13 Februari 2019 sekitar pukul 19.30 Wib di Tempat Pelelangan Ikan Pantai Laut Kelurahan Pasar Madang Kota Agung,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka mengakui kunci letter T tersebut merupakan miliknya, namun pengakuannya baru dibuat beberapa hari dan belum pernah digunakan untuk mencuri motor.

Sehingga pihaknya tidak menemukan indikasi kunci tersebut digunakan untuk mencuri serta belum ada laporan pencurian sepeda motor yang dapat menjeratnya.

Kunci letter T saat ini diamankan di Polsek Kota Agung dan apabila ada laporan pencurian yang dialamatkan kepada tersangka dapat lebih mudah perkaranya.

"Sementara yang dilimpahkan kepemilikan sajam, atas itu tersangka dijerat UU Nomor 12 Tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Sayuti)

Editor :