• Jumat, 19 April 2024

Habib Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan

Kamis, 13 Juni 2019 - 14.08 WIB
41

Kupastuntas.co, Bandung - Habib Bahar bin Smith dituntut 6 tahun bui gara-gara menganiaya dua remaja. Jaksa menyebut perbuatan Bahar meresahkan masyarakat.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa Kejari Cibinong membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap habib Bahar. Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebut Bahar pernah dihukum dan perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," kata jaksa Kejari Cibinong saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/06/2019).

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan HB Assyaid Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap anak," kata jaksa.

Selain hal yang memberatkan, jaksa juga membacakan hal meringankan. Jaksa menilai, selama persidangan berlangsung sikap Habib Bahar kooperatif dan menyesali perbuatan.

"Terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban Cahya Abdul Jabar," kata jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja lelaki, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Habib Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. (dtk/red)

Editor :