• Jumat, 26 April 2024

KPU RI Rancang PKPU Pilkada, 8 Kabupaten Kota di Lampung Diminta Kordinasi dengan Pemda

Kamis, 13 Juni 2019 - 12.50 WIB
34

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang melakukan penyusunan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah yang akan digelar serentak di 270 daerah pada tahun 2020 mendatang dan salah satunya adalah Provinsi Lampung yang turut serta menggelar pemilihan serentak di 8 kabupaten/kota.

Komisioner KPU Lampung divisi Logistik Erwan Bustami mengatakan, berdasarkan UU No. 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 6  yang berbunyi pemungutan suara serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.

"Sedangkan untuk ayat 7-nya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024," jelas Erwan melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/06/2019).

Erwan juga mengatakan, berdasarkan surat KPU RI  No 406  tertanggal 13 Maret 2019 lalu, maka KPU 8 kabupaten kota se-Lampung harus sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat dalam rangka penyusunan perencanaan dan penganggaran pemilihan tahun 2020.

"Baik pada APBD perubahan tahun 2019 maupun pada APBD murni tahun 2020 karena tahapan pemilihan akan dimulai dari tahun 2019," kata dia.

Ditambahkan komisioner KPU Lampung divisi data Handi Mulyaningsih mengatakan, 8 kabupaten/kota se-Lampung harus menyiapkan rancangan anggaran yang rasional, dan segera disampaikan ke pemda untuk dibahas bersama. "Pemda pun harus menyiapkan anggaran dalam jumlah rasional. Meskipun KPU kabupaten/kota akan segera mengikuti rekrutmen, menyiapkan anggaran masih menjadi tanggung jawab KPU sekarang," tandasnya. (Sule)

Editor :