MK Pastikan Hanya 3 Pihak yang Bersengketa Terkait Gugatan Hasil Pilpres 2019

Kupastuntas.co, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyebut dalam sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang akan dimulai pada 14 Juni besok hanya ada empat pihak bersengketa.
Pihak-pihak itu, kata Fajar, yakni pihak 02 selaku pemohon sengketa, pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni pihak 01. Sementara itu, Bawaslu akan menjadi pihak pemberi keterangan. Fajar pun memastikan tak ada pihak terkait tidak langsung dalam sengketa hasil Pilpres 2019 ini.
"Menurut Peraturan MK, tidak ada pihak terkait tidak langsung yang memberi keterangan dalam persidangan, jadi (pihak terkait tidak langsung) tidak dibutuhkan," kata Fajar di Gedung MK seperti yang dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (13/06/2019).
Pernyataan Fajar ini menanggapi banyaknya sejumlah pihak yang mendatangi Gedung MK dan mengajukan diri untuk menjadi pihak terkait tidak langsung.
Misalnya sekelompok masyarakat yang mengaku dirinya sebagai perkumpulan advokat Makara Pancasila dan Forum Advokat Pengawal Pancasila. Kedua kelompok ini meminta MK mengabulkan mereka sebagai pihak terkait tidak langsung.
Mereka ingin MK mempersilakan mereka memberikan keterangan dalam sidang gugatan pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni mendatang.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, kedua advokat ini sama-sama meminta MK tidak mengabulkan permohonan gugatan dari Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi.
Terkait hal ini, Fajar memastikan dalam PMK (Peraturan MK) tak dijelaskan sama sekali soal pihak terkait tidak langsung. Bawaslu yang diikutkan dalam sidang pun hanya bertugas memberi keterangan tanpa membawa serta tim hukum atau pengacara.
Bawaslu diposisikan sebagai pihak yang mengawasi jalannya pemilu dan berhak menyampaikan keterangan tanpa memiliki tim hukum untuk membela mereka di persidangan. Hasil gugatan PHPU Pilpres pun nantinya tak akan mempengaruhi struktural lembaga ini.
Meski begitu, Fajar tak menyalahkan jika ada pihak-pihak yang mendatangi MK dan mengajukan diri untuk ambil bagian dalam sidang PHPU nanti. Hanya saja, soal dikabulkan atau tidaknya permohonan mereka, MK akan membuat ketetapannya.
Yang jelas, kata dia, MK tidak berkewajiban untuk membalas surat permohonan tersebut. Mengingat, MK tidak membutuhkan pihak selain kedua paslon, KPU dan Bawaslu.
"Lagian yang menyuruh mereka datang juga siapa. Wong mereka sukarela (datang) sendiri," kata dia. (CNN/red)
Berita Lainnya
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Korupsi Kepala Daerah di Lampung, Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
Senin, 08 September 2025 -
Sah! Hanan A Rozak Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Dikawal 15 DPD Golkar Kabupaten/Kota, Hanan A Rozak Daftar Calon Ketua Golkar Lampung
Sabtu, 30 Agustus 2025