• Sabtu, 20 April 2024

Nekat Jambret di Jalintim Astra Ksetra, Warga Lamteng Diringkus Polisi

Kamis, 13 Juni 2019 - 15.52 WIB
57

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap AS (26), yang merupakan pelaku jambret tas di Jalintim (jalan lintas timur).

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (12/06/2019), sekira pukul 18.40 WIB, di Dusun Cempaka, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"AS yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Gunung Mekar, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah", ujar Iptu Zulkifli, Kamis (13/06/2019).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Munip Asyari (39), yang berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Toto Katon, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam laporan polisi nomor :LP/672/VI/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Menggala, tanggal 12 Juni 2019. Dengan kerugian uang tunai sebesar Rp900.000 dan kartu identitas korban.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, bermula saat korban bersama dengan istrinya Dwi Fitriani (46), yang berprofesi IRT (ibu rumah tangga) pada hari Rabu (12/06/2019), sekira pukul 17.00 WIB, melintas di Jalintim, Kampung Astra Ksetra, dari Metro dengan tujuan pulang ke rumah mereka yang ada di Tiyuh Toto Katon yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, warna orange putih, BE 8729 QK.

"Tiba-tiba datanglah pelaku dari arah belakang sebelah kiri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop, warna hitam putih, BE 5334 QM, lalu pepet korban dan menarik secara paksa tas warna cream yang sedang diseledangkan oleh istrinya korban. Yang mana di dalam tas tersebut berisikan dompet warna biru muda dan di dalamnya terdapat e-KTP, kartu BPJS, kartu ATM BNI, kartu ATM BRI dan uang tunai sebesar Rp900.000. Setelah berhasil membawa tas, pelaku lalu kabur melarikan diri", ungkap Iptu Zulkifli.

Korban bersama warga sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala. Petugas kami yang mendapatkan laporan bersama Tekab 308 langsung menuju ke TKP (tempa kejadian perkara) untuk melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri ke arah rawa.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hanya butuh waktu sekira 1 Jam 40 menit, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Win)

Editor :