Penyuap Bupati Mesuji Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Sibron Azis dan Kardinal dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua penyuap Bupati Mesuji nonaktif Khamami itu divonis hakim, Kamis (13/6/2019). Keduanya dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dengan konsekuensi menjalani pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda sebanyak Rp200 juta.
"Menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa masing-masing, terdakwa Sibron Aziz dengan penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Lalu, Kardinal dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan," terang Majelis hakim ketua, Novian Saputra.
Hakim menyatakan jika Sibron Azis tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan, sementara terhadap Kardinal jika denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan.
Majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa telah memberikan hadiah sebesar Rp1,580 miliar kepada penyelenggara negara yakni Khamami.
"Yang diberikan secara bertahap dalam waktu yang tidak lama, pertama Mei 2018 sebesar Rp200 juta, Agustus 2018 sebesar Rp100 juta, dan terakhir Rp1,280 miliar," papar Novian.
Keduanya dinyatakan bersalah karena telah melanggar ketentuan sesuai pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada Senin (20/05), jaksa KPK menuntut pemilik PT Subanus Grup Sibron Aziz itu dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan penjara. Dan kepada Kardinal selaku pegawai Sibron Aziz dituntut dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurangan penjara. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Deni Ribowo: Anggaran Rp10,9 Miliar untuk Umrah dan Wisata Rohani Masih Kurang
Kamis, 03 Juli 2025 -
BRI Dukung Langkah Kejati Lampung Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud
Kamis, 03 Juli 2025 -
Pengamat Soroti Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar Pemprov Lampung: Minim Transparansi, Rawan Penyimpangan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Biro Kesra Provinsi Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Kamis, 03 Juli 2025