Tak Ingin Terbebani Kredit, Doci Membuat Laporan Palsu
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tidak ingin lagi terbebani untuk membayar angsuran kredit dan berusaha mendapatkan klaim asuransi Doci Herdiyanto (28) warga Desa Suka Jaya Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara nekat membuat laporan kehilangan dengan modus telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Namun aksinya itu keburu tercium oleh anggota Polres Lampung Utara dan akhirnya Doci Herdiyanto ditangkap polisi dengan perkara kasus penipuan dan pemberi laporan palsu terhadap pihak penegak hukum setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menerangkan, kejadian itu terungkap sejak peristiwa yang dilaporkan pelaku kepada jajaranya. Bahwa pelaku telah mengalami kerugian atas perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa (11/6/2019) sekitar jam 13.25 WIB lalu.
"Pelaku mendatangi Mapolres Lampung Utara untuk membuat laporan dan pelaku mengaku telah menjadi korban curas," kata Kapolres, Kamis (13/06/2019).
Lebih lanjut, dalam keterangan pelaku, kata AKBP Budiman Sulaksono, pelaku telah mengalami pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua orang yang tidak dikenal dengan menggunakan golok yang terjadi di jalan Desa Cempaka. Akibat peristiwa itu pelaku kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat BE 3659 KT.
Menanggapi laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Di lapangan polisi justru menemukan kejanggalan. Setelah diinterogasi penyidik, akhirnya pelaku mengaku telah membuat laporan palsu dengan modus sebagai korban curas.
"Dari keterangan pelaku, sepeda motor miliknya itu telah dijual dengan harga lima juta rupiah, dan pelaku melapor kan hal tersebut untuk mendapatkan STPL guna untuk mengurus klaim asuransi dan menghentikan pembayaran angsuran kredit sepeda motor miliknya," jelas AKBP Budiman Sulaksono.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu hanya untuk menghilangkan tanggung jawab atas permasalah yang dihadapi karena hal itu akan merugikan diri sendiri.
"Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Belum Rampung, Proyek Jembatan BPJN Rp 5,6 Miliar di Lampung Utara Sudah Serah Terima
Jumat, 19 April 2024 -
Pemkab Lampura Tak Kunjung Bayar ADD, Perangkat Desa Ancam Turun ke Jalan
Kamis, 18 April 2024 -
Melalui Dana Desa, Desa Pengaringan Lampura Jadi Sentra Peternakan Rakyat
Kamis, 18 April 2024 -
Proyek Jembatan 5,6 M di Sidomulyo Lampura Diduga Bermasalah, Belum Rampung Sudah Serah Terima
Kamis, 18 April 2024