Terkait Sidang MK, Jokowi Sebut Proses Hukum Harus Dihormati
Kupastuntas.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa semua proses hukum harus dihargai dan dihormati merespons dimulainya persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau proyek revitalisasi Pasar Sukawati di Gianyar, Bali, Jumat, mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya proses hukum harus kita hargai, harus kita hormati,” kata Jokowi dikutip Antara, Jumat (14/06/2019).
Sidang dengan pemohon dalam perkara itu adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dianggapnya sebagai langkah hukum yang sesuai dengan konstitusi.
Dengan begitu proses dan tahapannya yang akan berlangsung secara terbuka dalam waktu 14 hari itu harus dihormati.
Jokowi tidak ingin proses hukum yang sesuai dengan konstitusi tersebut dinodai dengan manuver yang tidak baik.
Oleh karena itu, ia berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala hingga putusan diambil dalam 14 hari ke depan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu tanda dimulainya persidangan perkara PHPU dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). (Red)
Berita Lainnya
-
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
Senin, 25 Maret 2024 -
Tahun Ini Rekrutmen CPNS Dibuka Tiga Kali, Daftar Cuma Boleh Sekali
Rabu, 20 Maret 2024 -
Kenaikan HET Beras Diperpanjang Sampai April 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Selasa, 26 Maret 2024
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
-
Senin, 25 Maret 2024
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
-
Rabu, 20 Maret 2024
Tahun Ini Rekrutmen CPNS Dibuka Tiga Kali, Daftar Cuma Boleh Sekali
-
Selasa, 19 Maret 2024
Kenaikan HET Beras Diperpanjang Sampai April 2024