• Sabtu, 20 April 2024

Polsek Buay Bahuga Way Kanan Ringkus Pelaku Pencuri Buah Sawit PT AKG

Sabtu, 15 Juni 2019 - 17.07 WIB
564

Kupastuntas.co, Way Kanan - Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga behasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit milik PT AKG Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Sabtu (15/07/19).

Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada, menerangkan pelaku inisial MA (38) warga Kampung Bumi Agung Way Kanan. Adapun modus pelaku (MA) melakukan pencurian buah sawit di PT AKG sebanyak kurang lebih dua ton, dengan cara mendodos buah sawit kemudian di angkut menggunakan satu unit mobil cary warna Hitam pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira Pukul 05.00 WIB.

Panut karyawan PT AKG baru mengetahui setelah mendapat informasi bahwa ada orang masuk di PT AKG mencuri buah sawit kemudian Panut bersama dengan Heri Triono dan Lela Hasan yang juga karyawan menuju ke blok 18, setelah sampai dilokasi, Panut dan rekannya melihat ada tiga orang pelaku sedang menaikan buah sawit hasil curian ke bak mobil pick up cary warna hitam untuk diangkut.

"Karena perbutannya diketahui oleh Panut pelaku berusaha melarikan diri dan meninggalkan mobil yang bermuatan buah sawit hasil curian," terangnya.

Singgih, melanjutkan Pelaku dapat diamankan pada selasa (11/06/2019) sekitar pukul 22:30 WIB oleh Kanitreskrim Polsek Buay Bahuga setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku insial MA berada di rumahnya Kampung Bumi Agung, saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”tutupnya. (Sandi)

Editor :