• Kamis, 25 April 2024

Caleg Terpilih DPRD Lampung Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Minggu, 16 Juni 2019 - 21.08 WIB
639

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) III di Kabupaten Lampung Utara yang maju dari Partai Amanat Nasional (PAN) diduga mempergunakan ijazah S1 palsu.

AS, oknum caleg terpilih itu ketika mendaftarkan diri sebagai caleg dari PAN untuk duduk di kursi DPRD Lampung Utara tersebut mempergunakan ijazah Sarjana Ekonomi dari Universitas Darul Ulum Jombang. Namun ketika ditelusuri ijazah tersebut diragukan keabsahannya.

Digunakannya ijazah yang diduga palsu dalam proses pencalegkan itu diketahui setelah Aliansi Pemuda Pemantau Pemilu Dapil III Lampung Utara, menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya Ijazah tersebut ternyata tidak terdata pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi Wilayah II.

Kemudian atas dugaan tersebut, Aliansi P3 Lampung Utara akan melaporkan prihal ijazah palsu itu kepada aparat berwenang.

"Kita akan laporkan masalah ini kepada Polres Lampung Utara dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Kita juga akan sampaikan laporan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar menunda penetapan yang bersangkutan sebagai caleg terpilih. Kemudian jika terbukti ijazah tersebut palsu yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” ujar Reza Ariyanto, selaku Ketua Perwakilan Aliansi Pemuda Pemantau Pemilu Dapil III Lampung Utara.

Sementara itu DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lampung Utara belum mengambil sikap terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu kadernya yang lolos ke gedung DPRD Lampung Utara.

Wakil Ketua DPD PAN Lampung Utara, Suwardi Jumat (14/6/2019) lalu mengutarakan belum diambilnya sikap terhadap oknum tersebut dikarenakan persoalan itu baru sebatas dugaan yang masih harus diuji terlebih dulu kebenarannya.

Namun jika kemudian ternyata benar dan telah memperoleh keputusan pengadilan yang sifatnya inkrah (tetap), tentu DPD PAN setempat akan mengambil langkah kongkrit. Terlebih pemalsuan dokumen merupakan tindak Kriminal serius yang ancaman hukumannya 6 tahun, menurutnya.

"Aturanya memang begitu, jika sanksi dari perbuatan atau pidananya lebih dari 5 tahun, ya harus diberhentikan," kata Suwardi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara, Marthon menyatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum. Karena permasalahan itu dugaan ijazah palsu yang dilaporkan kepada yang berwajib. Pada prinsipnya, menurut Marthon, tugas KPUD Lampung Utara sudah selesai.

"Ketika kemudian muncul persoalan, ya silahkan saja. Apabila persoalan tersebut dibawa keranah hukum, kita akan tunggu keputusan yang sifatnya inkrah (tetap), baru akan mengambil langkah-langkah," ujar Marthon.

Ketua KPUD Lampung Utara itu juga mengatakan, tidak ada kewajiban KPU untuk melakukan verifikasi terhadap ijazah para caleg. Kecuali ketika masa pengumuman ada keberatan dari masyarakat.

"Tapi ini, waktu itu tidak ada keberatan dari masyarakat setelah kita umumkan daftar caleg. Karenanya kita tidak lakukan verifikasi ijazah yang bersangkutan," kata dia.

Sementara itu, AS oknum caleg terpilih yang diduga menggunakan ijasah palsu tersebut belum dapat dikonformasi. Baik terkait penggunaan ijasah maupun terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan dengan disertai ancaman kekerasan terhadap Sadarudin warga Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara. (Sarnubi)

Editor :