• Jumat, 26 April 2024

9 Ribu Siswa Lulusan SD di Bandar Lampung Terancam Gagal Masuk SMP Negeri

Senin, 17 Juni 2019 - 07.10 WIB
524

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 9 ribu siswa lulusan SD terancam gagal masuk SMP negeri, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandar Lampung tahun 2019. Nantinya, hanya siswa yang berdomisili paling dekat dengan sekolah yang dituju, yang bisa masuk sekolah milik pemerintah.

Dalam PPDB tahun 2019 ini, pihak sekolah akan menerapkan Sistem Zonasi penuh sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Dimana penerimaan siswa merujuk tempat tinggal siswa, bukan berdasarkan nilai UN dan raport, kecuali alokasi kuota 90 persen telah terpenuhi.

Mengacu Permendikbud No. 51/2018, selain zonasi ada dua jalur lain untuk bisa siswa baru di SMP negeri, yakni jalur prestasi dan jalur kepindahan orang tua (10 persen). Detailnya, Permendikbud minta gubernur membuat juknis untuk daerah masing-masing.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, untuk pendaftaran siswa baru akan dimulai hari ini Senin (17/06/2019) hingga 21 Juni 2019 mendatang (lengkap lihat tabel). Kota Bandar Lampung masih menjadi kiblat bagi sejumlah siswa luar daerah, untuk melanjutkan jenjang pendidikan SMP. Tidak heran, jika lulusan SD dari luar Bandar Lampung berduyun-duyun ikut berburu SMP negeri di Kota Tapis Berseri.

Di Bandar Lampung sendiri, tahun 2019 ini akan ada sebanyak 18 ribu siswa lulusan SD. Sementara kursi yang tersedia di SMP negeri hanya sekitar separonya yakni 9.200 kursi. Para siswa baru ini nantinya akan tersebar di 41 SMP negeri. Sehingga, akan ada sekitar 9 ribu siswa yang terancam gagal masuk SMP negeri.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung Daniel Marsudi, akan ada sekitar 9.200 kursi yang disediakan bagi siswa baru yang tersebar di 41 SMP negeri. Sementara lulusan SD akan mencapai sekitar 18 ribu siswa.

Dikatakan, kursi yang disediakan tersebut baik untuk jalur online ataupun offline. Ia mengimbau, orang tua siswa harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk jalur online.

Ia menjelaskan, untuk pendaftaran jalur online akan dimulai pada 17-21 Juni 2019. Persyaratan yang harus dipersiapkan diantaranya SKTM, KK, foto semua bagian rumah hingga KTP orang tua (Khusus untuk kuota program Bina Lingkungan).

"PPDB tahun ini dengan sistem zonasi atau siswa yang dekat dengan sekolah," terangnya, Minggu (16/06/2019).

Sekretaris Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana menambahkan, penerapan pendaftaran SMP sistem zonasi bertujuan mencegah terjadinya kecurangan pada PPDB SMPN 2019.

"Sekarang tidak ada lagi orang tua bisa menitipkan anaknya supaya bisa masuk di sekolah yang sesuai keinginan," ujarnya.

 Ia pun mengingatkan jangan sampai ada upaya pihak sekolah ataupun oknum di sekolah yang memanfaatkan momen PPDB SMPN untuk meraup keuntungan pribadi.

"Jika terbukti ada kecurangan, walaupun tidak digugurkan, calon siswa atau siswi itu akan diarahkan ke sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Calon siswa-siswi akan ditaruh di sekolah sesuai jarak tempat tinggal yang berdekatan dengan sekolah," ujar Eka.

Sementara, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Bandar Lampung Ratna Aini mengungkapkan, akan ada setengah dari alumnus SD yang akan tidak masuk ke SMP negeri.

"Sangat ketat persaingannya. Yang kami utamakan sesuai juknis dari Disdikbud Bandar Lampung. Yakni siswa yang rumahnya dekat sekolah yang dituju pasti diterimanya. Pendaftaran saat ini sudah memakai sistem zonasi yang mengacu pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018,” terangnya.

Penerimaan PPDB untuk SMP dilaksanakan berbarengan dengan PPDB untuk SMA. Nantinya, calon siswa SMA hanya diperkenankan daftar di rayon masing-masing

PPDB tahun ajaran 2019/2020 untuk jenjang SMA dilaksanakan hingga 19 Juni 2019. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan, pihaknya telah membuat mekanisme pendaftaran dan petunjuk teknis pendaftaran. Selain itu, sudah membagi zona-zona di setiap kabupaten/kota se-Lampung. Nantinya, pendaftaran siswa baru dilaksanakan secara online.

"Tak ada pilihan lain, tetap menggunakan sistem zona. Kalau dahulu 75 persen untuk kuota zona, sekarang 90 persen,” ujar Sulpakar, kemarin.

Dalam sistem online ini, Disdikbud bekerja sama dengan Telkom.

Para calon siswa SMA hanya diperbolehkan memilih dua pilihan sekolah pada PPDB. Namun, tetap sesuai rayonnya masing-masing. Kuota 90 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk jalur prestasi, serta 5 persen jalur pindah kerja orang tua.

"Harapan kami, PPDB ini berjalan dengan baik dan lancar. Tentunya ini perlu pemahaman kita semua, dan kesadaran dari para orang tua siswa. Jadi, jangan berbondong-bondong lagi minta tolong masukkan anaknya ke sekolah yang diinginkan", imbau Sulpakar.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung Imam Santoso mengatakan, pihaknya akan lebih mengawasi pelaksanaan program Bina Lingkungan (Biling) dalam penerimaan calon siswa baru di tingkat SMP negeri.

Menurutnya, persoalan program Biling muncul setiap tahun. Diakuinya, pihaknya menerima banyak pengaduan terkait dengan seleksi siswa yang mengikuti program Biling.

"Pada dasarnya program Biling sebagai sarana agar masyarakat kurang mampu patut  tetap mendapat pelayanan pendidikan yang layak. Namun, ada faktor subjektivitas dalam proses seleksi. Ini yang harus dibenahi,” ungkapnya

Dikatakan, selama ini tidak ada SOP (Standar Operasional Prosedur) pasti terkait standar kemiskinan bagi siswa yang akan menerima dana bantuan melalui program Biling. Sehingga, masih banyak orang mampu yang masih membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan agar bisa mendapat bantuan Biling.

“Perlu ada seleksi yang lebih baku dan seragam, sehingga fenomena ini bisa diatasi. Warga juga perlu diedukasi soal tujuan awal Biling, yaitu lebih mengutamakan siswa tidak mampu,” kata Imam.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi IV akan membuat posko pengaduan Biling. Posko ini juga nantinya akan memberi informasi dan petunjuk kepada keluarga yang tidak mampu yang akan mengurus program Biling.

Dimintai tanggapannya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung Dedi Hermawan mengatakan, apapun sistem yang digunakan untuk penerimaan siswa baru harus dalam rangka mencerdaskan masyarakat, dan dapan menjamin hak konstitusional masyarakat Indonesia khusunya masyarakat Lampung untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

"Iya jadi apapun sistemnya, yang terpenting adalah dapat selaras dengan jaminan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak," ujarnya. (Wanda/Sule/TrbL)

Jadwal dan Tahapan PPDB SMP 2019

17-21 Juni 2019: Pendaftaran

24-26 Juni 2019: Verifikasi dan Uji Kompetensi

29 Juni 2019: Masa Pengumuman

1-2 Juli 2019: Daftar Ulang

15 Juli 2019: Awal Tahun Pelajaran 2019/2020

16-18 Juli 2019: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 17 Juni 2019 berjudul 9 Ribu Siswa Terancam Gagal Masuk SMP Negeri

Editor :