• Sabtu, 20 April 2024

Curi Ayam Tetangga, Seorang Pemuda Way Kanan  Diringkus Polisi

Senin, 17 Juni 2019 - 12.33 WIB
160

Unit Reskrim Polsek Negeri Besar meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, Senin (17/06/2019). Foto: Sandi/Kupastuntas.coKupastuntas.co, Way Kanan - Unit Reskrim Polsek Negeri Besar meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, Senin (17/06/2019). Pelaku berinisial MDN (29) merupakan warga Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupetan Way Kanan. Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Negeri Besar IPDA I Ketut Suwardi Artono menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban Hartini hendak memberi makan ayam peliharaan, yang berada di belakang rumah, Hartini melihat ayam miliknya sudah tidak ada. Hartini bersama suami pada sore hari berusaha mencari ayam tersebut, namun tidak menemukan, selang dua hari, Jumat (14/06/2019) anak korban An. Bahrul memberitahu bahwa dia melihat ayam tersebut berada di rumah tetangga korban yang berinisial MDN. Mengetahui itu, korban bergegas menuju rumah tetangganya itu untuk memastikan, rupanya dugaan korban benar saat melihat enam ekor ayam sudah berada di rumah MDN. Sehingga korban melaporkan ke peristiwa pencurian ke Polsek Negeri Besar. Berdasarkan laporan polisi tersebut Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku MDN sewaktu berada dirumah tanpa perlawanan pada Sabtu (15/06/2019). Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 6 enam ekor ayam yang berada di kandang ayam pelaku turut diamankan dan dibawa ke Polsek Negeri Besar guna pemeriksaan lebih lanjut. "Karena perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun", jelas Kapolsek Negei Besar. (Sandi)
Editor :