• Jumat, 26 April 2024

Dapat Predikat Zona Merah Pelayanan Publik, Dinas Perijinan Tubaba Koordinasi dengan Ombudsman

Senin, 17 Juni 2019 - 19.47 WIB
155

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tengah serius untuk memperbaiki sistem Pelayanan Publik di Satuan Kerja tersebut mengingat bahwa pada tahun 2018 lalu Satker ini meraih predikat Zona Merah Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Dikatakan oleh Lukman, Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Tubaba bahwa, pihaknya hari ini melakukan kunjungan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung bersama dengan sejumlah bawahannya. "Hari ini, saya mengajak staf saya kunjungan ke Kantor Ombudsman,"ungkapnya melalui ponsel, Senin (17/6/2019).

Dirinya mengaku belum mendapatkan bimbingan dari Ombudsman terkait apa saja poin penting yang harus Dinas PMPPTSP Kabupaten Tubaba lakukan agar pelayanan publik di satker yang ia pimpin itu tidak lagi mendapatkan predikat Zona Merah. "Sabar, kita belum tahu petunjuk yang harus kita penuhi,"ucap Lukman.

Dijelaskan Lukman lagi, langkah yang dia ambil untuk melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk meminta pembinaan terkait kekurangan-kekurangan yang masih ada di Dinas PMPPTSP Kabupaten Tubaba. "Kegiatan kunjungan ini saya lakukan dalam rangka jemput bola, mohon petunjuk kepada Ombudsman tentang apa saja kekurangan kita,"tuturnya.

Tujuan dari kegiatan kunjungan tersebut, lanjut dia, dengan target harus melepaskan Predikat Zona Merah Pelayanan Publik yang disandang oleh Dinas PMPPTSP itu."Ya, kalau bisa kita lepas dari zona merah. Konsekuensinya, tatkala harus butuh anggaran maka saya harus sampaikan ke Pimpinan (Bupati). Ada banyak poin yang harus dipenuhi, dan kita berusaha berbenah, tapi ada hal yang cukup krusial yaitu Anggaran,"cetusnya.

Diketahui bahwa, pada awal tahun 2019 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah menyampaikan sebanyak 9 (Sembilan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Tubaba diberikan prediksi Zona Merah Pelayanan Publik dengan dasar seluruh badan penyelenggara yang diberikan dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khusus pada Pasal 15.

Kesembilan OPD itu yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) dan Dinas Pendidikan serta Bagian Organisasi Kabupaten Tulangbawang Barat, hingga berita ini diterbitkan masing-masing Kepala OPD tersebut belum berhasil dikonfirmasi. (Irawan/Lucky)

Editor :