• Sabtu, 27 April 2024

Masyarakat Sipil Petakan 9 Kriteria Ideal Capim KPK

Senin, 17 Juni 2019 - 11.36 WIB
23

Kupastuntas.co, Jakarta - Masa jabatan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 akan segera habis. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah membentuk tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang diketuai Yenti Ganarsih.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, memetakan sembilan kriteria ideal yang harus dimiliki para pendaftar capim KPK.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan para pendaftar tersebut ke depannya harus bisa mengambil sejumlah pelajaran dari kepemimpinan Agus Rahardjo dkk dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi selama empat tahun terakhir.

"Sebenarnya banyak catatan kritis yang seharusnya dapat dijadikan pembelajaran serta evaluasi untuk KPK mendatang. Di antaranya belum mempunyai visi asset recovery, pengelolaan manajemen internal yang buruk, abai terhadap penegakan etik, keterbukaan informasi pada masyarakat, dan masih banyaknya tunggakan perkara yang belum terselesaikan," kata Kurnia yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (17/06/2019).

Oleh karena itu, sambungnya, kriteria ideal pertama adalah visi terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut dia memahami pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada pemidanaan penjara saja, namun para pimpinan KPK pun harus fokus pada isu pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan. Selain itu, merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang KPK, isu pencegahan serta koordinasi dan supervisi pada instansi terkait tentu harus dipahami secara menyeluruh.

"Misalnya untuk isu pencegahan semestinya bisa lebih diarahkan pada pembangunan holistik budaya anti korupsi agar tidak hanya kegiatan-kegiatan yang sulit dipastikan keberlanjutannya," ucap dia.

Perihal Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, tambah Kurnia, KPK diharapkan bisa memaksimalkan mandat yang telah diberikan melalui tim ini dengan melakukan intervensi terhadap pelaksanaan aksi dan menghilangkan pola pelaporan yang selama ini cenderung prosedural menjadi pelaporan yang substansial.

Kemudian, kriteria kedua ialah memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi. Kurnia mengatakan bidang penindakan merupakan salah satu aspek yang dominan diperhatikan publik sebagai tolok ukur penilaian atas KPK.

Atas dasar itu, sambungnya, pimpinan KPK harus memahami lebih dalam terkait hukum agar langkah-langkah yang diambil menjadi tepat guna dalam rangka keberlanjutan penanganan perkara korupsi. Hal tersebut juga untuk mempercepat penyelesaian berbagai tunggakan perkara di lembaga antirasuah tersebut.

"Selain itu, penanganan kasus juga diharapkan konsisten. Beberapa penelitian menemukan bahwa masih terdapat inkonsistensi pada putusan kasus-kasus korupsi. Oleh karena itu, KPK tidak hanya harus kuat dalam strategi penanganan kasusnya, tetapi juga harus dapat mensistematisasi kinerja penuntutannya guna menutup celah hukum yang dapat digunakan para koruptor agar lepas dari jerat hukuman yang setimpal," ujarnya.

Kriteria selanjutnya adalah kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia. Itu diperlukan guna memastikan internal lembaga antikorupsi solid dan independen.

"Kelima, terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu. Poin ini harus dijadikan catatan penting, karena bagaimanapun jika komisioner KPK mendatang berasal dari warna partai tertentu dikhawatirkan meruntuhkan nilai independensi dari lembaga anti rasuah itu," tuturnya.

Kurnia mengatakan, masyarakat sipil menilai di tubuh pimpinan KPK saat ini masih kerap muncul berbagai pernyataan yang justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, para pendaftar mesti memiliki kemampuan komunikasi publik dan antarlembaga yang baik.

Kehadiran KPK, menurut dia, pada dasarnya juga dimandatkan agar menjadi trigger mechanism bagi penegak hukum yang lain. Maka, kemampuan untuk saling bersinergi antarpenegak hukum menjadi salah satu yang utama harus dimiliki oleh Pimpinan KPK.

Selain itu, sanksi hukum merupakan faktor penting yang musti diperhatikan. Kurnia memandang, poin ini menjadi mutlak harus dipenuhi oleh para Pimpinan KPK mendatang, karena bagaimanapun persoalan etik serta terkena sanksi hukum akan menurunkan kredibilitas lembaga anti rasuah itu.

"Kedelapan, memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK dan kesembilan, mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK," katanya.

Berdasarkan surat edaran dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, hari ini pendaftaran calon Pimpinan KPK untuk masa bakti 2019-2023 resmi dibuka.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengundang pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023 ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/06/2019). Seluruh anggota pansel calon pimpinan lembaga antikorupsi itu hadir.

Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih mengatakan pihaknya diundang oleh Jokowi. Menurutnya, kemungkinan Jokowi akan memberikan masukan kepada anggota pansel agar bisa menjaring calon pimpinan KPK selanjutnya.

"Nanti mungkin ya, bahwa kami harus mengemban tugasnya dengan baik, menghasilkan komisioner yang baik," kata Yenti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (red)

Editor :