Menolak Pakai Pihak Ketiga, DPRD Metro : Kita Mampu Bangun Shopping Center Sendiri
Kupastuntas.co, Metro - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk melakukan peremajaan bangunan Shopping Center nampaknya bakal berjalan mulus. Sebab, DPRD setempat memberikan dukungan untuk melakukan perbaikan pembangunan itu mengingat usia bangunan yang sudah berumur lebih dari 35 tahun.
Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda mengatakan, pihaknya mendukung adanya pembangunan untuk perbaikan Shopping Center.
“Betul, perlu dilakukan pembangunan. Untuk sisi kelaikan, keamanan, keindahan, dan lainnya. Tapi tidak pakai pihak ketiga. Jadi kami menolak kalau peremajaan pakai pihak ketiga. Karena kita kan mampu," ujarnya, Senin (16/6/2019).
Ia membandingkan, seperti pembangunan Gedung Sesat Bumi Sai Wawai atau MCC yang menelan APBD Kota Metro puluhan miliar. Bahkan, jika ditotal mencapai Rp 42 Miliar. Ini menandakan kekuatan APBD mencukupi untuk membangun gedung-gedung berskala besar.
Sementara pada sisi yang lain, Anna menjelaskan, adanya keterlambatan dan hasil yang jauh dari ekspektasi saat menggunakan pihak ketiga. Seperti pembangunan Metro Mega Mall yang menghabiskan waktu sangat panjang dan melelahkan.
"Jadi sangat jelas contohnya ada. Jangan lagi bilang kita tidak mampu dan lainnya. Mari kita berkaca dari pengalaman. Gunakan APBD. Keuntungannya pun jauh lebih banyak, apalagi ini bangun pasar ya," ungkap politisi PDIP tersebut.
Penolakan DPRD akan penggunaan pihak ketiga menyusul terbitnya surat pemberitahuan Dinas Perdagangan nomor 030/64/D.18.03/2019, tertanggal 25 April 2019 lalu, kepada eks pedagang/penyewa toko dan PKL di seputar Shopping Centre. (Johan)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Tegas: Tak Ada Pembelaan Hukum untuk ASN Tersangka Korupsi
Rabu, 12 November 2025 -
Mantan Kadis PUTR Robby Kurniawan Kembali Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Metro
Selasa, 11 November 2025 -
Breaking News, Mantan Kadis PUTR Metro Robby Kurniawan Kembali Diperiksa Jaksa
Selasa, 11 November 2025 -
Kejari Metro Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari 41 Perkara
Selasa, 11 November 2025









