• Jumat, 19 April 2024

Pembukaan PPDB 2019, Kepala SMAN 1 Tumijajar Tubaba : Regulasi Mengacu Pada Permendikbud No 51 Tahun 2018

Senin, 17 Juni 2019 - 19.10 WIB
128

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Tumijajar, Kelurahan Daya Murni, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun ajaran 2019-2020 melalui jalur zonasi minimal 90%, jalur prestasi 5% dan jalur perpindahan orang tua wali 5% telah dimulai.

"Saat ini regulasi mengenai PPDB mengacu pada Permendikbud No 51 Tahun 2018. Mengatur mengenai persentase kuota untuk tiga jalur tersebut, yakni jalur zonasi paling sedikit sembilan puluhan persen (90%), maksimal lima persen (5%) jalur prestasi, dan maksimal lima persen (5%) sisa nya adalah jalur perpindahan orang tua. Pendaftarannya pun dibuka selama 3 hari mulai dari hari senin (17/6/2019) berakhir pada pada rabu (19/6/2019)," terang Pujiyanta, Kepala SMAN 01 Tumijajar diruang kerjanya, Senin (17/6/2019).

Drs. Pujianta, yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Tubaba juga mengatakan, secara umum dengan adanya ketentuan ini, siswa tidak lagi mencari sekolah yang jaraknya jauh sekali.

"Terlebih, ketentuan dokumennya sudah ada dalam PPDB online. Peserta didik baru tahun 2019 yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu seperti Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Keluarga Harapan, ataupun Kartu Indonesia Pintar,"ujarnya.

Ia menjelaskan, bagi siswa yang tidak mampu diprioritaskan 20 persen. Bagi siswa didik baru jika yang bersangkutan benar-benar tidak mampu untuk mengikuti PPDB tahun 2019.

"Kemudian untuk kuota maksimal 5% Jalur Prestasi yakni jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki sertifikat prestasi juara tingkat kabupaten/kota/provinsi/regional/nasional/internasional yang diperoleh maksimal tiga tahun terakhir, terakhir adalah Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5%, ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi yang bersangkutan,"tukasnya. (Irawan/Lucky)

 

Editor :