• Sabtu, 20 April 2024

Pemerintah Tertibkan Penggalian Pasir di Pantai Timur Lampung

Senin, 17 Juni 2019 - 07.24 WIB
81

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung Tahun 2018-2038.

Menurut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, di setiap provinsi saat ini harus diwajibkan memiliki tata ruang laut untuk membentuk zonasi wilayah pesisir. Sehingga, Pemprov sudah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung Tahun 2018-2038.

Taufik menjelaskan, tata ruang laut ini nantinya mengatur daerah mana yang boleh untuk pengambilan pasir dan mana yang tidak boleh. Dalam istilah zona permanfaatan atau zona kontribusi, mungkin saja akan ada salah satu daerah yang tidak boleh sama sekali pasirnya diambil.

"Nah nantinya akan kita tetapkan dalam tujuan pemberian izin kepada pihak investor, apakah akan mengambil pasir atau mau bikin usaha perikanan atau lainnya. Jadi saya harap semuanya harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan," kata dia, kemarin.

Taufik mencontohkan, seperti pantai di bagian timur Lampung, dalam pengambilan pasir sudah harus ditentukan sehingga tidak sembarangan lagi. Karena daerah tersebut merupakan daerah potensi penghasil kepiting laut.

"Nah zonasi-zonasi tersebut tidak boleh dimanfaatkan lagi untuk eksploitasi penggalian pasir, dan tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan lainnya. Kecuali penangkapan ikan," ungkapnya.

Sesuai data yang dirilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Provinsi Lampung masuk dalam 21 provinsi yang menetapkan Perda RZWP3K.

Pemerintah Pusat akan terus mendorong pemerintah provinsi untuk menyelesaikan pembuatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) secepat mungkin.

Ke-21 provinsi yang sudah mempunyai Perda RZWP3K itu, adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus melakukan pendampingan implementasi Perda RZWP-3-K melalui permintaan laporan berkala, monitoring dan evaluasi serta mendukung penyusunan sistem kadaster laut.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau kecil bertujuan agar meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum bagi kegiatan usaha," katanya. (Erik)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 17 Juni 2019 berjudul Penggalian Pasir Dilarang di Pantai Timur Lampung

Editor :