• Jumat, 19 April 2024

Tak Sampai Satu Jam, Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Lamteng

Senin, 17 Juni 2019 - 14.43 WIB
336

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah mendapatkan informasi bahwa telah terjadi curanmor di rumah Herison Affandi (49) di Dusun 3 Trimodadi Kelurahan Mojopahit Kecamatan Punggur Lampung Tengah, Minggu (16/06/2019) jam 19.30 WIB.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Anti Bandit 308 untuk melakukan pencegatan dan penyekatan terhadap pelarian sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 6131 OI ke arah Gunung Sugih.

Korban memberikan keterangan ke Polres Lampung Tengah dengan laporan polisi nomor :LP/742-B/VI/2019/Polda lpg/RES LT tanggal 16 Juni 2019, bahwa sepeda motor yang di parkir di depan rumahnya hilang (raib).

Dan tahunya korban setelah diberitahu orang tuanya, kemudian Tim Tekab yang melakukan pengejaran membuahkan hasil menangkap pelaku tekab Yosef Candra (33) alamat Dusun III Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan dan sudah 3 kali masuk bui (residivis).

Di tangkap di Tugu Pepadun Gunung Sugih jam 20.00 WIB dan setelah diinterogasi, diketahui bahwa pelaku baru saja bebas dari lapas bulan Februari 2019 kemarin dan sampai dengan sekarang telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali, di Lampung Tengah 3 kali dan satu kali di Bandar Lampung.

"Untuk sementara pelaku yang lain masih dalam pengejaran dan barang bukti sepeda motor yang dipakai pelaku sepeda motor honda beat warna putih tanpa plat. Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya, Yosef Candra dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara", tegas Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma. (Towo)

Editor :