Tukang Pangkas Rambut Diamankan Satresnarkoba Lamteng Karena Edarkan Sabu
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pemuda bernama Meidika Nurmansyah (23) alamat Kampung Panggungan Rt 04 Rw 04 kecamatan Gunung Sugih yang berprofesi sebagai pemangkas rambut diamankan Sat Reserse narkoba Polres Lampung Tengah.
Meidika Nurmansyah ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah hari sabtu (15/06/2019) jam 20.00 WIB dirumahnya.
Ketika digeledah dirumahnya tidak ditemukan apa – apa namun setelah ditelusuri dibelakang rumah di kebun singkong miliknya di dapati satu tas kecil warna coklat corak hitam putih berisikan dua bungkus plastik yang berisikan shabu, satu bendel plastik bening, dua skop terbuat dari pipet sedotan.
Selanjutnya Meidika Nurmansyah di Bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, guna penyidikan lebih lanjut di buatkan Laporan Polisi LP/740-A /VI/2019/Polda LPG/Res Lamteng.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Meidika Nurmansyah dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Towo)
Berita Lainnya
-
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026 -
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024








