• Selasa, 19 Maret 2024

Bandar Lampung Berusia Ke-337 Tahun, Kemacetan-Banjir Masih Jadi Masalah Klasik

Selasa, 18 Juni 2019 - 07.32 WIB
58

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kota Bandar Lampung memasuki usia ke-337 tahun pada 17 Juni 2019. Di tengah perkembangan pembangunan yang begitu pesat, sejumlah persoalan klasik masih belum bisa dituntaskan hingga saat ini seperti kemacetan dan banjir. Selain itu, penataan kota juga semakin tidak terarah alias semerawut.

Pelaksanaan pembangunan di Kota Bandar Lampung saat ini berlangsung sangat cepat. Tidak heran, jika kini wajah Ibu Kota Provinsi Lampung ini sudah semakin menuju sebagai Kota Megapolitan. Di tengah pembangunan pesat tersebut, ternyata masih menyisakan sejumlah masalah klasik yang hingga kini masih belum terselesaikan. Di antaranya persoalan kemacetan, banjir dan penataan ruang yang semakin semerawut.

Wakil Walikota Bandar Lampung M Yusuf Kohar mengungkapkan, saat ini pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Bandar Lampung semakin semerawut. Sehingga perlu dilakukan perubahan zonasi wilayah lagi.

Tak hanya itu kata Yusuf Kohar, ke depan harus ada penataan dan pelebaran untuk drainase yang ada di jalan-jalan protokol. “Sehingga tidak menyebabkan banjir pada saat musim hujan,” ungkapnya, Senin (17/06/2019).

Pernyataan sama disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung Syamsul Rahman, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas PU untuk mengatasi banjir di Kota Bandar Lampung, yakni dengan program normalisasi sungai.

“Kami segera koordinasi dengan PU untuk normalisasi sungai, karena ada beberapa sungai yang saat ini terjadi pendangkalan seperti sungai di Way Lunik, Way Belau, dan sungai di Kecamatan Kedamaian,” ucapnya.

Ia mengatakan, sampai saat ini sebanyak enam kecamatan di Bandar Lampung tercatat masih rawan terjadi banjir. Titik-titik rawan banjir tersebut rata-rata berada di bantaran kali atau anak sungai.

 "Yang rawan banjir itu ada di daerah bawah. Seperti Telukbetung Timur, Telukbetung Barat, Panjang, Bumi Waras, Telukbetung Selatan, termasuk Kedamaian," jelasnya.

RTRW Tak Sesuai Aturan

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung Erwansyah juga mengakui jika RTRW di Kota Bandar Lampung tak sesuai aturan lagi. Untuk itu, Pemkot Bandar Lampung sedang melakukan proses perubahan RTRW.

“Kami sudah membentuk tim gabungan dari OPD yang lainnya, untuk melakukan survei mana saja RTRW yang tak sesuai,” ungkapnya, baru-baru ini.

Ia mencontohkan, di Jalan Ir Sutami yang banyak tempat usaha industri, nantinya saat perubahan RTRW akan dilakukan perluasan tempat industri di wilayah setempat.

Ia berharap, revisi RTRW nantinya akan berdampak pada lingkungan sekitar menjadi lebih baik. “Diharapkan dengan adanya revisi RTRW bisa mengurangi kerugian yang dialami penduduk, salah satunya banjir,” imbuhnya.

Dimintai tanggapannya, Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan mengatakan masalah kemacetan dan sampah masih menjadi dua hal yang harus segera dicarikan solusi di Kota Bandar Lampung.

Diketahui, kemacetan seperti sudah menjadi hal yang rutin terjadi di sejumlah ruas jalan protokol pada setiap pagi dan sore. Yakni di Jalan Teuku Umar, Jalan Zainal Abidin PA, Jalan Kartini dan Jalan Raden Intan.

“Seperti kedua hal itu, haruslah diperbaiki sehingga tidak menjadi bom waktu di kemudian hari,” saran Dedi. Menurutnya, untuk mengatasi kemacetan tidak hanya dengan melakukan pembangunan infrastruktur seperti flyover dan underpass saja. Namun juga harus mendorong warga menggunakan moda transpotasi umum dalam bepergian.

“Dorong warga untuk menggunakan moda transpotasi umun, dengan perbanyak bus umum, dan pelayanan transpotasi umum harus lebih baik lagi. Sehingga masyarakat tidak menggunakan kendaraan pribadi,” ungkapnya.

 “Masalah banjir pun harus dibenahi dari hulu ke hilir, seperti normalisasi sungai, sampai dengan pembersihan pinggiran laut di kawasan teluk,”ucapnya.

Ia menambahkan, untuk mengatasi belbagai persoalan di Kota Bandar Lampung itu perlu adanya sinergi antara Pemkot dengan Provinsi Lampung.

“Seperti contoh penanganan jalan rusak dan kemacetan, bisa sinergi dengan Pemrov untuk bantuan perbaikan dan penambahan transpotasi umum. Seperti masalah sampah, harus ada koordinasi dengan kabupaten lainnya terkait sistem pengolahan sampahnya,” tandasnya. (Wanda/Sule/Ant)

Editor :