Damar : Kawin Kontrak Marak Karena Masyarakat Kurang Paham Hukum

Kupastuntas.co, Bandarlampung - Advokat Lembaga Advokasi Perempuan Damar Meda Fatmayanti mengatakan fenomena kawin kontrak yang sedang heboh belakangan ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang masih kurang paham tentang Hukum dan Undang-Undang Perkawinan.
"Masih kurangnya kesadaran masyarakat terkait hukum dan undang-undang perkawinan tersebut membuat perbuatan demikian menjadi hal yang biasa di kalangan masyarakat bawah," kata dia, di Bandarlampung, Selasa (18/06).
Padahal tambahnya, kawin kontrak merupakan perbuatan yang jelas-jelas menyalahi peraturan perundang-undangan dan bisa juga disebut dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dimana dalam kegiatan tersebut selalu pihak wanita yang selalu menjadi korbannya.
Menurut dia, masalah ini tidak bisa dibebankan kepada pemerintah setempat dan pihak keamanan saja namun dibutuhkan juga kesadaran masyarakat untuk dapat mencegah hal semacam ini terjadi.
"Kita bersama-sama harus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa banyak hal negatif dari kawin kontrak tersebut dan kesadaran masyarakat juga dibutuhkan agar tidak mengorbankan pihak keluarganya untuk melakukan hal demikian," katanya.
Ia pun mengatakan selain masih kurang pamahamannya masyarakat tentang hukum dan undang-undang perkawinan salah satu faktor yang menyebabkan adanya praktik seperti ini adalah faktor ekonomi yang lemah.
"Tidak bisa kita pungkiri bahwa ekonomi menjadi salah satu faktor kuat dalam praktik-praktik seperti ini dan hal seperti mungkin banyak terjadi di kampung-kampung namun tidak terdeteksi oleh kita," kata dia. (Ant/Sigit)
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza: Lampung Surplus Gabah, Defisit Beras
Jumat, 19 September 2025 -
Lampung Terima Rp 180 Miliar untuk Peremajaan Tanaman dan Hilirisasi Pangan
Jumat, 19 September 2025 -
Pramuka Way Khilau Pesawaran Gelar Bazar dan Lomba Penggalang
Jumat, 19 September 2025 -
Sebagian Besar Koperasi Merah Putih di Lampung Belum Berjalan, Modal Jadi Kendala Utama
Jumat, 19 September 2025