• Jumat, 26 April 2024

Eksploitasi Pasir Ilegal Masih Marak di Lampung Timur

Selasa, 18 Juni 2019 - 18.51 WIB
396

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Suara deru mesin diesel bergemuruh bersahutan. Mesin diesel yang didesain sedemikian rupa, menjadi motor penggerak untuk menyedot pasir.

Tumpukan pasir kuarsa puluhan ton tampak menggunung di lokasi. Pasir sebanyak itu siap diangkut dan dikirim kepada pengepul. Para pekerja dari penyedot, pengayak, hingga pengangkut (kuli) terlihat menikmati pekerjaan masing-masing.

Keberadaan eksploitasi pasir ilegal di Kecamatan Labuhanmaringgai, menjadi surga bagi para pekerja, namun di sisi lain persoalan kerusakan lingkungan mengancam kelestarian lingkungan. Untuk menampik kerusakan lingkungan pemilik lahan galian berusaha memanfaatkan bekas galian menjadi kolam ikan.

Seperti yang dikatakan seorang mandor pekerja penggali pasir, Kholik, jika galian pasir diberhentikan secara tidak langsung menambah kembali angka pengangguran di Kecamatan Labuhanmaringgai. "Pemerintah agar memberikan kejelasan kepada kami, mana titik yang bisa kami garap untuk lokasi tambang dan beri ijin, " kata Kholik.

Lanjutnya, jika memang mengancam kerusakan lingkungan ia meminta agar diberikan arahan seperti dampak kerusakan yang akan terjadi dan dirasakan masyarakat. "Kalau hanya mempersoalkan bekas kubangan galian pasir, pemilik lahan siap memanfaatkan untuk budidaya ikan tawar," kata dia.

Kholik beranggapan jika pemerintah memberhentikan paksa ekploitasi pasir, maka ratusan orang yang bekerja di lokasi galian akan kehilangan sumber mata pencaharian. Sedangkan kata dia, menjadi kuli pasir sangat menguras tenaga. Dengan mengayak pasir hingga melakukan penyedotan, dalam satu hari mereka hanya mengantongi upah tidak lebih dari Rp50 ribu. "Pemerintah seharusnya paham dengan kondisi masyarakatnya, persoalan ekonomi, dengan cara memberi kepastian tentang perijinan (red_tambang)," ujar Kholik.

Dikatakan Kholik, belum ada satupun baik petugas dari dinas terkait, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Bupati turun untuk melihat kondisi masyarakat terutama para buruh tambang pasir.

"Bicara soal penutupan, dengan dasar tidak mengantongi ijin, itu hak pemerintah, Namun Pemerintah juga harus bisa memberikan solusi," kata dia.

"Beri kami lapangan pekerjaan, jika pasir ditutup," lanjutnya.

Sementara itu, Camat Labuhanmaringgai, Encen Suatman saat dikonfirmasi, enggan memberikan informasi terkait berapa titik dan luas tambang pasir yang ada di Labuhanmaringgai, dengan dalih dirinya tidak pernah turun ke lokasi.

Encen juga mengaku tidak mengetahui di Labuhanmaringgai masih ada ekploitasi pasir. Apalagi persoalan lingkungan, ia tidak pernah mengetahuinya dan seperti tidak peduli dengan kondisi alam, alih-alih mengatakan soal tambang pasir adalah urusan Provinsi Lampung. "Itu urusan Provinsi sehingga saya juga tidak pernah melakukan pemahaman kepada warga soal dampak lingkungan," terang Camat Labuhanmaringgai. (Gus)

Editor :