• Sabtu, 20 April 2024

Koalisi Rakyat Tanggamus Minta Caleg Ini Didiskualifikasi Karena Diduga Memiliki Riwayat Gangguan Mental

Selasa, 18 Juni 2019 - 19.03 WIB
398

Kupastuntas.co, Tanggamus - Koalisi Rakyat Tanggamus Bergerak (KRTB) datangi Kantor KPU Tanggamus, untuk melaporkan terkait ada dugaan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Tanggamus dari (Dapil) II mengalami gejala kesehatan mental atau Psikopat. Senin (17/06/2019).

Adapun caleg yang dilaporkan merupakan caleg yang informasinya lolos ke parlemen Tanggamus untuk periode 2019-2024 berinisial IS.

Laporan dari Koalisi Rakyat Tanggamus Bergerak tersebut diterima salah satu Komisioner KPU Tanggamus Hayesta F. Imanda, Senin sore (17/6/2019). Koordinator Koalisi Rakyat Tanggamus Bergerak (KRTB), Budi Kurniawan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan rohani, IS dinyatakan sehat rohani namun memiliki resiko terkait kesehatan mental. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan rohani tersebut dikeluarkan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung dengan Nomor 440/1298/VII.3/2018 yang ditandatangani dr. Tendry Septa. Sp. KJ (K) tanggal 23 Juni 2018.

Dilanjutkan Budi, bahwa didalam hasil tes IS pada MMPI-2 (Dewasa) di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung ditemukan indeks kapasitas mental dengan nilai 4,34. Lalu didalam profil klinis gejala klinis somatic yang terkait kesulitan emosional dalam hubungan interpersonal, gejala klinis pikiran kecurigaan berlebihan, gejala klinis emosi negatif yang berlebihan, gejala klinis pengalaman psikologis yang aneh dan tidak wajar.

“Kemudian terkait indeks kepribadian dasar (Indeks OCEAN), (Change DNA) skornya 4,5 dan angka ini dikategorikan buruk, hal inilah yang menjadi dasar seseorang dinyatakan psikopat. Hal ini dikhawatirkan bagi seorang psikopat akan berdampak pada pekerjaan sebagai anggota DPRD Tanggamus selaku wakil rakyat dan harapan masyarakat,“ujarnya.

Masih kata Budi, jika merujuk pada laporan hasil tes MMPI-2, dokter memberikan kesimpulan dan saran yakni berdasarkan skor validitas, indeks kapasitas mental dan indeks kepribadian dasar serta profil klinis dijumpai adanya gambaran psikopat pada IS.

“Hal ini jelas-jelas sudah melanggar ketentuan atau syarat menjadi anggota DPRD Tanggamus sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dimana syaratnya WNI, sehat jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba, untuk itu kami mendesak kepada KPU Tanggamus untuk menganulir dan mendiskualifikasi IS sebagai caleg terpilih karena dijumpai adanya gambaran psikopat,“ kata dia.

Dari pertanyaan sikap yang sudah dilayangkan ke KPU Tanggamus tersebut, Budi memberikan batas waktu tiga hari bagi KPU menjawabnya. Ia juga berharap agar KPU Tanggamus memenuhi tuntutan agar IS dianulir. ”Ya, kalau memang tetap dilantik menjadi anggota DPRD kami akan laporkan KPU Tanggamus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menyalahi kode etik,“pungkas Budi.

Sementara Komisioner KPU Tanggamus, Hayesta F. Imanda mengaku belum bisa memberikan jawaban kepada pelapor lantaran masih harus didiskusikan dulu dengan seluruh jajaran Komisioner KPU Tanggamus.

”Ya, laporan saya terima namun untuk jawaban resmi nanti, sebab saya dan komisioner lain harus rapat dulu, beri kami waktu untuk mempelajarinya,” kata Hayesta.

Dilanjutkan Hayesta bahwa dasar KPU Tanggamus meloloskan IS sebagai caleg DPRD Tanggamus lantaran memenuhi persyaratan yakni sehat jasmani dan rohani, ”Acuan kami meloloskan caleg, ya itu, dokter RSJ Daerah Provinsi Lampung sudah menyatakan saat itu yang bersangkutan sehat rohani,“kata Hayesta.

Terpisah, IS caleg dapil II menanggapi santai pelaporan dirinya saat di konfirmasi salah satu rekan media online via WA. Menurut dia, segala persyaratan administrasi sudah dilengkapi sesuai UU Pemilu dan PKPU dan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dirinya dinyatakan sehat baik jasmani maupun rohani.

“Ya, itukan penilaian orang terhadap hasil. Alhamdulillah ada yang peduli dan prihatin terhadap saya dan Tanggamus, semoga ini menjadi pegangan dan masukan buat saya untuk melaksanakan kerja lebih baik kedepan,”ujarnya. Kendati menganggap santai pelaporan dirinya. IS juga merasa heran sebab mengapa baru dilaporkan sekarang disaat tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan pleno sudah selesai dilakukan.

“Seharusnya sanggahan ini pada waktu KPU memberi waktu kepada masyarakat untuk menilai dan memberi penolakan terhadap caleg yang daftar. Saya ucapkan terimakasih kepada elemen yang sudah peduli sama saya, Insya Allah ada manfaatnya buat saya,” ujar IS. (Sayuti)

Editor :