KPU Minta MK Tolak Gugatan Tim Prabowo-Sandi
Selasa, 18 Juni 2019 - 11.36 WIB
40
Kupastuntas.co, Jakarta - KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim hukum KPU menegaskan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Berikut ini petitum yang dibacakan oleh Ali Nurdin:
Dalam petitum, meminta Mahkamah untuk memutus:
Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Termohon
- Dalam pokok perkara:
- Menolak permohonan untuk seluruhnya.
- Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.
- Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar
- Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362
- Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239. (dtk)
Berita Lainnya
-
Sempat Diamankan saat OTT Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri Praja Dilepas KPK
Rabu, 11 Maret 2026 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024 -
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
Senin, 25 Maret 2024



