KPU Minta MK Tolak Gugatan Tim Prabowo-Sandi
Selasa, 18 Juni 2019 - 11.36 WIB
42
Kupastuntas.co, Jakarta - KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim hukum KPU menegaskan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Berikut ini petitum yang dibacakan oleh Ali Nurdin:
Dalam petitum, meminta Mahkamah untuk memutus:
Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Termohon
- Dalam pokok perkara:
- Menolak permohonan untuk seluruhnya.
- Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.
- Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar
- Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362
- Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239. (dtk)
Berita Lainnya
-
Bus ALS Tabrak Truk Tangki di Sumsel Tewaskan 16 Orang, Ini Kronologinya
Rabu, 06 Mei 2026 -
BPS Catat Angka Pengangguran 7,24 Juta Orang
Selasa, 05 Mei 2026 -
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sebut 3M Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK di May Day, Janji Negara Hadir Lindungi Buruh
Jumat, 01 Mei 2026








