• Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Pembuang Bayi ke Dalam Sumur Berhasil Ditangkap Polisi

Selasa, 18 Juni 2019 - 16.17 WIB
29

Kupastuntas.co, Tulangbawang - Misteri penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan terapung di dalam sumur, hari Minggu (16/06/2019), sekira pukul 05.30 WIB, di RK 05, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung akhirnya terungkap.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap personel Polsek bersama personel Tekab 308 Polres saat sedang bekerja, hari Senin (17/06/2019), sekira pukul 11.30 WIB, di Toko Aneka Jaya Motor, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Adapun identitas pelaku yaitu berinisial TS (21), berprofesi karyawan swasta, warga Jalan III Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (18/06/2019).

Keberhasilan petugas mengungkap perkara ini, merupakan hasil dari olah TKP (tempat kejadian perkara) Polisi di lapangan. Sehingga tidak butuh waktu yang terlalu lama untuk menangkap pelakunya.

Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, pelaku melahirkan bayi tersebut hari Jumat (14/06/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di dalam toilet yang berada tidak jauh dari tempat korban bekerja dan proses persalinannya dilakukan oleh pelaku sendirian.

“Setelah bayi ini lahir, pelaku melihat situasi di sekitar TKP melahirkan, setelah dirasa aman, pelaku langsung membawa bayi tersebut dan memasukkannya ke dalam sumur yang hanya berjarak sekira 50 meter dari tempat korban bekerja,” ungkap Kompol Rahmin.

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan merasa sangat menyesal.

Karena kondisi pelaku sempat drop, pelaku saat ini masih dilakukan perawatan di RS (rumah sakit) Mutira Bunda sampai dengan kondisinya membaik dan tetap dijaga secara ketat oleh petugas kami.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 Miliar. (Erwin)

Editor :

Berita Lainnya

-->