• Sabtu, 20 April 2024

Tim Prabowo-Sandi Serahkan 6 Truk Kontainer Plastik Berisi Alat Bukti Sengketa Pilpres 2019

Selasa, 18 Juni 2019 - 09.22 WIB
87

Kupastuntas.co, Jakarta - Sebanyak tiga truk boks berwarna merah dan biru berisi alat bukti sengketa pilpres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terparkir secara bergantian di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/06/2019) sore. Dari dalam truk, empat orang menurunkan puluhan kotak kontainer plastik berukuran sedang itu.

Di lokasi terdapat 50 hingga 70 kontainer plastik berisi alat bukti lengkap dengan dokumen fotokopi. Kotak kontainer plastik itu disusun rapi di halaman sebelum diserahkan ke MK.

Di bagian luar kotak kontainer tertulis keterangan provinsi yang menjadi alat bukti, di antaranya Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. Selain kontainer plastik, ada pula beberapa kardus yang digunakan untuk membawa alat bukti tersebut.

Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, mengatakan, mestinya ada empat truk boks yang membawa alat bukti tim Prabowo ke MK. Namun, satu truk lagi terkendala lantaran waktu layanan di MK yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

"Ada satu truk lagi sebetulnya tapi kita dibatasi MK hanya menerima sampai jam lima. Kita juga keterbatasan orang-orang untuk naikkan ke truk maupun menurunkan. Jadi sementara baru tiga nanti disusul bukti lain," ujar Yazid di gedung MK, Jakarta, Senin (17/06/2019).

Yazid mengatakan total ada enam truk boks yang telah membawa alat bukti sengketa pilpres ke MK. Tiga truk sebelumnya telah membawa alat bukti pada 13 Juni lalu, tepat sehari sebelum sidang perdana. Sementara tiga sisanya membawa alat bukti hari ini (kemarin).

Alat bukti itu, kata Yazid, berupa berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di sejumlah provinsi beserta lampiran C1, di antaranya di Daerah Istimewa Aceh, Banten, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jateng, Jatim, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan beberapa provinsi lain. Semua alat bukti tersebut, kata Yazid, tercatat sebagai bukti P156 hingga P179.

Yazid mengakui pihaknya sempat kesulitan untuk mengirimkan alat bukti itu menggunakan truk. Selain dengan MK, pihaknya juga harus berkoordinasi dengan petugas lalu lintas lantaran truk tak boleh melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat yang menjadi jalan utama di depan gedung MK.

"Harus koordinasi dengan petugas lalu lintas, harus ada kuasa dari kita juga untuk sopir," ucapnya.

Penyerahan alat bukti ini merupakan bagian upaya untuk melengkapi alat bukti yang telah diserahkan sebelumnya. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni, majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah alat bukti dari tim Prabowo yang belum ada bentuk fisiknya namun sudah tercantum dalam daftar.

Tim Prabowo saat itu beralasan belum sempat menyerahkan seluruh alat bukti lantaran terkendala jam layanan di MK yang berakhir pukul 17.00 WIB. Padahal mereka mengklaim telah membawa 12 truk untuk membawa alat bukti tersebut.

Majelis hakim pun memberikan perpanjangan waktu bagi tim Prabowo, termasuk pada KPU, tim Jokowi, dan Bawaslu untuk melengkapi alat bukti yang ingin diajukan hari ini.

MK sendiri akan kembali menggelar sidang sengketa Pilpres 2019 pada hari ini Selasa (18/06/2019) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin). (Cnn)

Editor :