Warning!! SPG Penjual Rokok di Area KTR Pemkab Lamsel Bisa Didenda Rp1 Juta
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (perda) nomor 32 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area perkantoran pemkab setempat.
Pasalnya, apabila perda itu sudah mulai diberlakukan, bagi pihak-pihak yang merokok atau pun penjual rokok di KTR dapat diberikan sanksi dengan sampai dengan Rp1 juta.
"Sekarang kan ini masih disosialisasikan di kantor/dinas/intansi. Kalau nanti sudah diimplementasikan jelas sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Kabid Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Lampung Selatan Kristi Endarwati saat mau melakukan sosialisasi soal KTR di kantor Diskominfo setempat, Selasa (18/06/2019).
Ia menjabarkan, untuk sanksi yang dapat diberikan kepada para pelanggar perda tentang KTR itu yakni untuk perokok dikenakan sanksi Rp500.000 dan bagi penjual termasuk SPG penjual rokok maupun kantin di area KTR dapat dikenakan sanksi sebesar Rp1.000.000.
"Kalau ini (perda) sudah diimpelmentasikan, nanti akan ada satgas internal untuk ini. Termasuk penjual rokok di kawasan KTR (SPG/sales dan warung/siapapun) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perda", jelasnya.
Kristi menyampaikan, di dalam perda terkait KTR itu diberlakukan untuk kawasan tempat bekerja yang meliputi kantor pemerintahan dan swasta.
"Tapi tahap awal kita sosialisasi di perkantoran pemerintah. Ya kalau mau merokok silahkan di luar pagar kantor tidak di KTR", tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026 -
Lewati Puncak Nataru, ASDP Bakauheni Tutup Posko dengan Catatan Positif
Minggu, 04 Januari 2026 -
APBD 2026 Tertekan, Pemkab Lamsel Siapkan Rp 91 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Minggu, 04 Januari 2026 -
Antisipasi Arus Balik Nataru, Polres Lampung Selatan Siagakan 200 Personel hingga 5 Januari
Sabtu, 03 Januari 2026









