Warning!! SPG Penjual Rokok di Area KTR Pemkab Lamsel Bisa Didenda Rp1 Juta

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (perda) nomor 32 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area perkantoran pemkab setempat.
Pasalnya, apabila perda itu sudah mulai diberlakukan, bagi pihak-pihak yang merokok atau pun penjual rokok di KTR dapat diberikan sanksi dengan sampai dengan Rp1 juta.
"Sekarang kan ini masih disosialisasikan di kantor/dinas/intansi. Kalau nanti sudah diimplementasikan jelas sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Kabid Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Lampung Selatan Kristi Endarwati saat mau melakukan sosialisasi soal KTR di kantor Diskominfo setempat, Selasa (18/06/2019).
Ia menjabarkan, untuk sanksi yang dapat diberikan kepada para pelanggar perda tentang KTR itu yakni untuk perokok dikenakan sanksi Rp500.000 dan bagi penjual termasuk SPG penjual rokok maupun kantin di area KTR dapat dikenakan sanksi sebesar Rp1.000.000.
"Kalau ini (perda) sudah diimpelmentasikan, nanti akan ada satgas internal untuk ini. Termasuk penjual rokok di kawasan KTR (SPG/sales dan warung/siapapun) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perda", jelasnya.
Kristi menyampaikan, di dalam perda terkait KTR itu diberlakukan untuk kawasan tempat bekerja yang meliputi kantor pemerintahan dan swasta.
"Tapi tahap awal kita sosialisasi di perkantoran pemerintah. Ya kalau mau merokok silahkan di luar pagar kantor tidak di KTR", tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Way Urang, Kerugian Capai Rp300 Juta
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Gejolak Enam Bulan Pemerintahan Egi–Syaiful, Empat Pejabat Eselon II Lampung Selatan Mundur
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Kabid Satpol PP Lampung Selatan Terseret Korupsi Rp 2,8 Miliar, Resmi Ditahan Kejari
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025
Senin, 11 Agustus 2025