• Jumat, 29 Maret 2024

Inspektorat Pesawaran Soal Pilkades Serentak : Kades Incumbent Harus Miliki Surat Rekomendasi Bebas Temuan

Rabu, 19 Juni 2019 - 21.40 WIB
751

Kupastuntas.co, Pesawaran - Inspektorat Kabupaten Pesawaran mensinyalir ada beberapa desa yang akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak belum menyelesaikan pertanggungjawaban APBDes 2018. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pesawaran Aseva saat ditemui Kupastuntas.co, Rabu (19/6). "Ya, ada yang belum menyelesaikan Pengembalian Ganti Rugi (PGR) mengenai laporan APBDes 2018 dan masih kita berikan tenggang waktu," ungkapnya.

Kendati demikian, ia belum mengetahui pasti laporan terbaru dari setiap desa tersebut. "Yang jelas ada tapi saya belum lihat laporan terbaru, tapi pada saat pendaftaran nanti Kepala Desa (Kades) Incumbent yang belum menyelesaikan pasti ketahuan karena kita tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi bebas temuan untuk kades tersebut ikut kembali pada Pilkades yang akan datang," ucapnya.

Menurutnya, saat ini bagi Kades Incumbent yang akan mengikuti Pilkades tahun 2019 harus memiliki surat Rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat. "Aturan yang baru ini memang harus begitu, tapi saya belum lihat teknisnya, karena Perdanya belum sampai ke Inspektorat," ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan bagi Kades yang masuk dalam Akhir Masa Jabatan (AMJ). "Nanti kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, nanti kalau sudah selesai akan kita informasikan lagi," jelasnya.

Diketahui, Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2019 dalam proses pendaftaran Pilkades nanti khusus untuk para calon kades yang sudah pernah menjabat (Incumbent), harus menyertakan surat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat, jika hal itu tidak dilakukan maka Kades Incumbent tidak akan bisa mengikuti sebagai peserta Pilkades serentak tahun 2019 di Pesawaran. (Reza)

Editor :

Berita Lainnya

-->