• Jumat, 19 April 2024

Permintaan Pelayanan di Disdukcapil Pringsewu Membludak, Warga Harus Antre Berjam-jam

Rabu, 19 Juni 2019 - 14.01 WIB
375

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu mengalami kenaikan hingga 100 persen. Akibatnya warga yang datang untuk mengurus administrasi harus antre dalam waktu yang lama.

Dengan kondisi seperti ini pihak Disdukcapil diharapkan agar lebih gesit dan serius dalam melakukan pelayanan jangan sampai ada warga yang sudah datang dan antri ber jam jam tapi pulangnya dengan tangan kosong dikarenakan urusan administrasinya tidak rampung.

M. Agum warga Pagelaran mengatakan, pada Selasa (18/06/2019) datang ke kantor Disdukcapil sekitar pukul 13.30 WIB untuk mengurus pindah KK dari Pagelaran ke Kecamatan Pringsewu. Setelah menunggu diproses, berkasnya baru rampung sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saya ngurus pindah KK dan akte lahir anak. Antrenya lumayan lama, 3 jam lebih", ungkap Agum, Rabu (19/06/2019).

Hal senada diungkapkan seorang ibu rumah tangga yang mengurus surat pindah KK dari Margodadi Kecamatan Ambarawa ke Pringsewu. Dia mengaku antre di Disdukcapil sekitar 2,5 jam.

"Rame mas, saya datang pukul 13.00 WIB selesainya baru pukul 15.30 WIB", ujarnya.

Sementara Kepala Disdukcapil Hasan Basri mengatakan salah satu penyebab membludaknya permintaan pelayanan disebabkan pengaruh penerapan sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Jadi dalam beberapa hari terakhir ini banyak warga yang datang untuk mengurus surat pindah KK, padahal dalam aturannya tetap saja tidak bisa untuk mendaftar (PPDB) karena minimal pindah satu tahun sebelumnya", terang Hasan Basri.

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Nortiana Sinaga menambahkan, penyebab lain membludaknya permintaan pelayanan dikarenakan banyak data warga yang sudah kena blokir. "Pelayanan meningkat hingga 100 persen", ungkap dia.

Sebelumnya, Kabid Kependudukan Sudarsih menyebutkan ada sekitar 30.000 data yang terkena blokir.  Pemblokiran ini akibat terdapat rangkap NIK dan persoalan lainnya. "Namun kebanyakan yang diblokir data warga yang berusia 23 tahun tapi belum melakukan perekaman per 31 Desember 2018", pungkasnya.  (Manalu)

Editor :