• Jumat, 26 April 2024

Jaksa KPK Gali Informasi Soal Proses Pelelangan Proyek di Kabupaten Mesuji

Kamis, 20 Juni 2019 - 13.11 WIB
68

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi pada persidangan lanjutan tindak pidana korupsi di Kabupaten Mesuji.

Jaksa dalam sesi tanya jawab dengan pada saksi kerap mempertanyakan proses pelelangan paket-paket proyek pada Dinas PU-PR Mesuji.

Sesi tanya jawab tentang hal itu dilakukan kepada Kepala Unit ULP Dinas PUPR Mesuji Andre Alrendra dan Kabid Pendidikan Mesuji Yoga Syailendra.

Andre Alrendra mengungkapkan dirinya pernah diminta oleh terdakwa Sekretaris Dinas PU-PR Mesuji Wawan Suhendra untuk menyetujui kelompok kerja (pokja) yang disarankan dalam proses pelelangan paket proyek pada 2018.

Permintaan itu pun disetujui oleh Andre Alrendra. Dia mengaku tidak berani menolak permintaan itu yang menunjuk Yoga Syailendra untuk menjadi pokja.

"Saya nggak berani menolak. Karena peranan dia kuat. Menurut asumsi saya, komunikasi dia baik dengan Bupati Khamami. Itu dari pengamatan saya sendiri," ujarnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/6/2019).

Sementara, Yoga Syailendra mengaku dalam proses pelelangan paket proyek jalan pada 2018 dimenangkan oleh PT Jasa Promix. Menurut dia, kemenangan perusahaan milik Sibron Azis itu karena perusahaan lainnya terdiskualifikasi pada sesi pembuktian kualifikasi.

Yoga menuturkan, puluhan perusahaan lain yang ikut lelang proyek jalan bernilai miliaran rupiah itu tidak hadir pada sesi pembuktian kualifikasi.

"Perusahaan lain otomatis gugur karena tidak hadir. Saat itu yang hadir hanya PT Jasa Promix," akunya.

Enam saksi yang dihadirkan di persidangan antara lain Kepala Unit ULP Dinas PUPR Mesuji Andre Alrendra ; Kabid Pendidikan Mesuji Yoga Syailendra ; Anggota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mesuji Jefri Herlangga ; Staf PU-PR Mesuji Hendri Edison ; Bendahara Pengeluaran Dinas PU-PR Sumanto dan Staf Dinas PU-PR Mesuji Mitra Ambarukma.

Pemantauan di lokasi sidang, saksi yang duduk di hadapan majelis hanya empat. Dua orang lainnya seperti Bendahara Pengeluaran Dinas PU-PR Sumanto dan Staf Dinas PU-PR Mesuji Mitra Ambarukma akan dimintai kesaksiannya dalam sesi sidang selanjutnya. Pada pukul 12.10 WIB, majelis hakim yang diketuai Siti Insirah menskors persidangan hingga pukul 13.05 WIB.

Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa yakni Bupati Mesuji non aktif Khamami, adik Khamami seorang pengusaha bernama Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas non aktif Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Mesuji Wawan Suhendra.

Khamami diduga telah menerima suap Rp2,4 miliar yang didapat dari fee pada paket proyek yang ada di Dinas PU-PR Mesuji. Sementara, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra diduga mengetahui penerimaan suap Khamami. Keduanya diduga turut serta dalam tindak pidana Khamami. (Ricardo)

Editor :