• Kamis, 18 April 2024

Lima Pemasok Ekstasi Jaringan Lapas Dituntut 20 Tahun Penjara

Kamis, 20 Juni 2019 - 08.31 WIB
89

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lima terdakwa kasus kepemilikan ribuan butir pil ekstasi dan sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada 7 Januari 2019 lalu, masing-masing dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (19/06/2019).

Menurut JPU, Rosman Yusa, kelima terdakwa yakni Resti Amalia, Imam Gojali, Yanti Then Wijaya, Apriyadi dan Abadi Fitri, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, kelima terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Apabila tidak bisa membayarnya, maka para terdakwa diganti dengan hukuman kurungan penjara masing-masing enam bulan,” jelas Yusa.

Dalam dakwaan JPU Rosman Yusa, dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa berawal pada hari Senin (07/01/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, saat Imam Gojali (Narapidana Lapas Rajabasa) mendatangi Yandi Then Wijaya yang merupakan rekan sesama narapidana.

Imam meminta jalur terkait peredaran narkotika untuk dikenalkan dengan bos. Lalu Yandi berjanji akan mengenalkan kepada Imam. Kemudian Imam menghubungi Riko (DPO) untuk mengambil satu ons sabu dan 1000 butir pil ekstasi senilai Rp15 juta dan Riko meminta Imam mengirimkan uangnya melalui Yandi.

Usai ditransfer, kemudian Imam menghubungi Resti dan memintanya untuk mengambil sabu dan ekstasi dari orang suruhan Riko dengan perjanjian imbalan. Imam juga mengatakan kepada Resti bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.

Setelah mengambil pesanan, kemudian Resti pergi memesan kendaraan daring. Namun saat akan meninggalkan lokasi, datang anggota BNNP Lampung yang langsung menangkap Resti bersama barang buktinya.

Dari pengembangan itu, anggota BNNP mengetahui bahwa pesanan tersebut dari dua orang yang berada di Lapas. Kemudian anggota kembali menangkap dua orang tersebut. Anggota juga menangkap dua orang atas nama Hadi dan Apriadi di Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung. (Ricardo)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 20 Juni 2019 dengan judul "Pemasok Ekstasi Jaringan Lapas Dituntut 20 Tahun".

Editor :