• Jumat, 19 April 2024

Pasca Digugat, Pilkades Karangsari Terancam Mundur

Kamis, 20 Juni 2019 - 12.25 WIB
317

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak khususnya di Desa Karangsari, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, berpotensi diundur sampai dengan periode berikutnya.

Rencana pengunduran jadwal pelaksanaan pilkades di desa terkait merupakan dampak dari gugatan yang dilayangkan oleh dua orang warga yang gagal maju mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa.

Kabbag Hukum Setdakab Lampung Selatan Erdanda saat dikonfirmasi pun tidak menampik kabar bakal undurnya jadwal pelaksanaan Pilkades Desa Karangsari. Pasalnya, konflik yang muncul berpotensi dapat menggangu hajat besar pilkades serentak gelombang ke-III tahun 2019.

Sehingga muncul wacana bila, dikhususkan untuk desa yang bermasalah diundur waktu pelaksanaannya sampai dengan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021.

"Usai pertemuan tadi dengan pihak-pihak terkait, saat ini tim hukum (pemkab) tengah mengkaji konsekuensi hukum yang timbul oleh gugatan ini. Kalau itu mengancam pelaksanaan pilkades secara menyeluruh, maka kita tunda khusus bagi desa yang bermasalah, tunda ya bukan dibatalkan. Makanya, kita ingin memisahkan (pilkades) Karangsari ke periode berikutnya," kata Erdanda saat dihubungi, Kamis (20/6/2019).

Oleh karenanya, untuk mengisi kursi kosong jabatan kades di desa terkait pasca munculnya wacana pemunduran jadwal pikades, posisinya tetap diisi oleh pelaksana tugas atau penjabat sampai ada jabatan kades definitif yang sah.

"Karena kades definitifnya sudah berakhir dan diisi oleh Pj, maka dia akan terus saja sampai dengan pelaksanaan pilkades serentak 2021. Ya lama-lama nggak apa-apalah," ujar mantan sekretaris kantor Satpol-PP itu.

Ketika ditanya persiapan pihak tim hukum soal kondisi calon kades yang sebelumnya dinyatakan lolos untuk mengikuti pilkades serentak di Desa Karangsari tahun 2019, karena pelaksanaan pilkades itu sendiri dimungkinkan akan mundur, Erdanda menjawab bila pihaknya telah menawarkan pada masing-masing calon kades untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tadi sudah saya sampaikan kepada calon kades, kalau bapak atau ibu kurang puas terhadap ini (muncul SK penundaan) silahkan bawa ke PTUN. Itulah langkah-langkah yang kita tawarkan, ini sebagai upaya kita untuk melindungi marwah pilkades serentak. Ada hal yang lebih besar yang ingin kita jaga disini," cetusnya.

Terkait dengan apakah memang ada yang salah/kecurangan atau tidak dalam proses verifikasi berkas di tingkat desa, sehingga dua orang warga yang ingin mencalonkan diri batal yang berakhir pada gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Erdandan menjelaskan bila hal itu diputuskan oleh pihak pengadilan.

"Ya, nanti dimediasi. Kalau menurut saya pribadi, tidak apa-apa tidak tercapai mediasi, biar ketahuan apa yang salah. Sehingga celah-celah itu dapat diperbaiki untuk penyelenggaraan berikutnya. Dan ini dapat mendukung pembenaran pemkab untuk menunda ini (pilkades Karangsari)," tandasnya. (Dirsah)

Editor :