• Kamis, 25 April 2024

Pekerjaan Fisik Desa Menggunakan DD di Lampura Dikerjakan Pihak Ketiga

Kamis, 20 Juni 2019 - 09.20 WIB
61

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pekerjaan fisik di desa yang menggunakan Dana Desa (DD) di Kabupaten Lampung Utara masih banyak terjadi kejanggalan. Salah satunya karena pekerjaan fisik dikerjakan oleh pihak ketiga.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara Gan Barata Semenguk saat sosialisasi Kewenangan Bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Aula Kecamatan Abung Pekurun, Rabu (19/06/2019).

Gan Barata Semenguk mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan fisik menggunakan DD masih banyak dilaporkan oleh instansi pemantau adanya kejanggalan atau dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

"Tindak pidana itu terjadi karena pelaksanaannya dilaksanakan oleh pihak ketiga. Ini yang harus diperhatikan. Di sini diatur dalam aturan tentang fungsi BPD," ujar Fan Barata Semenguk.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Utara Muhammad Reza Kurniawan menjelaskan, jaksa bukan hanya memberikan penindakkan tapi juga mempunyai tugas pendampingan terhadap suatu persoalan yang dihadapi masyarakat atau pemerintah desa.

Di antaranya memberikan bantuan hukum baik itu dalam perkara keputusan dalam perkara sengketa pilkades maupun perkara gugatan terhadap pembangunan badan jalan yang digugat.

“Di luar sidang, kita juga sudah memberikan bantuan pendampingan dalam penyelesaian persoalan pihak BPJS Kesehatan dengan Pemda.

Saya bisa memberikan pendampingan terhadap masyarakat untuk pelaksanaan pembangunan yang sedang direncanakan dan dilaksanakan," ujar Reza.

Ia mencontohkan, persoalan pembangunan untuk lokasi lahan atau sengketa lahan bisa ditengahi dan diselesaikan dengan meminta bantuan hukum dari Jaksa Pengajara Negara (JPN) yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

"Dibilang saya sedang promosi, jawabannya benar saya sedang mempromosikan tugas jaksa di bidang saya selaku Jaksa Pengacara Negara," lanjutnya.

Sementara Camat Abung Pekurun Bauhari menyatakan untuk pelaksanaan pembangunan di desa diharapkan bisa terlebih dulu melakukan musyawarah dengan masyarakat dan perangkat desa.

"Sosialisasi semacam ini wajib untuk diikuti karena program kerjanya berguna bagi pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di pemerintahan desa," kata Bauhari. (Sarnubi)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 20 Juni 2019 dengan judul "Pekerjaan Fisik Desa Dikerjakan Pihak Ketiga"

Editor :