• Sabtu, 27 April 2024

Puluhan Reklame Tak Bayar Pajak di Pesawaran Ditertibkan Bapenda

Kamis, 20 Juni 2019 - 12.12 WIB
100

Kupastuntas.co, Pesawaran - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran bekerja sama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tertibkan reklame yang tak membayar pajak dan menunggak pajak.

Hal ini disampaikan kepala Bapenda Pesawaran Wildansyah yang dalam hal ini diwakili kepala bidang pajak dan lainnya Syarif Husin, saat ditemui disela-sela kegiatan penertiban reklame.

"Penertiban reklame ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan wajib pajak reklame. Ditertibkannya sejumlah reklame tersebut lantaran para wajib pajak tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan sebelum pelaksanaan penertiban ini," jelasnya, Kamis (20/06/2019).

Menurutnya, para pemilik reklame, yang ditindak, sudah jatuh tempo untuk membayar kewajibannya yaitu membayar pajak, sehingga pihaknya melakukan penertiban dalam rangka penegakkan aturan taat pajak.

"Ya, disini kami bekerja sama dengan Satpol PP yang dalam hal ini selaku penegak Perda di Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini bertujuan untuk penegakan hukum pajak di daerah," ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, kegiatan ini bukan berfokus untuk penertiban, tetapi juga pihaknya melakukan pendataan objek pajak baru, kemudian mengoptimalkan objek pajak lama yang belum melakukan perpanjangan pembayaran, dan juga yang menunggak  pajak terpaksa ditertibkan.

"Sebelum kita lakukan penertiban ini, dari pihak kami sudah melakukan sosialisasi dengan melayangkan surat edaran untuk membayar pajak reklame dan kita juga sudah memberikan waktu 7 hari untuk melakukan pengurusan, dan ada beberapa pengusaha yang mengurus, dengan mengkonfirmasi ke kantor kami," jelasnya.

Kegiatan ini, lanjutnya, akan diadakan selama dua hari, dengan mendatangi 74 titik yang sudah jatuh tempo membayar pajak. "Dua hari ini kita hanya melakukan penertiban di Kecamatan Gedongtataan saja, sementara untuk kecamatan lain kita akan melakukan pendataan ulang terlebih dahulu, kemudian kita akan rekab kewajiban pajak mana saja yang sudah jatuh tempo," pungkasnya. (Reza)

Editor :