• Jumat, 26 April 2024

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tepis Anggapan Pemprov Defisit Rp1,7 Triliun

Jumat, 21 Juni 2019 - 16.40 WIB
328

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menepis anggapan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait defisit APBD tahun 2018 Provinsi Lampung sebesar Rp1,7 triliun.

"Kita tekankan, kita tidak menemukan defisit anggaran sebesar Rp1,7 triliun saat pemeriksaan laporan keuangan pemprov tahun 2018. Dan kita tidak sebutkan berapa jumlah defisit dalam hasil pemeriksaan, tapi hal itu akan terjadi bahwa pemprov akan mengalami permasalahan keuangan dikemudian hari", ujar Kepala Subauditorat Lampung II BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, saat media workshop hasil pemeriksaan semester I tahun 2019, di kantor BPK setempat, Jumat (21/06/2019).

Nugroho menjelaskan, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD Provinsi Lampung tahun 2018, diketahui realisasi pendapatan Provinsi Lampung adalah Rp6,8 triliun, sementara besaran belanjanya sekitar Rp7,3 triliun. Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp500 miliar.

"Jadi per 31 Desember 2018, defisitnya itu Rp500 miliar. Tidak seperti yang disampaikan Gubernur Lampung devisit Rp1,7 triliun," tukasnya.

Sementara dalam upaya menutupi devisit Rp500 miliar itu, kata Nugroho, berbagai upaya yang dilakukan Pemprov Lampung seperti dengan cara hutang kepada PT Sarana Multi Infrastrur (SMI) sebesar Rp600 miliar.

Upaya selanjutnya juga yakni dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada APBD 2017 sebesar Rp50 miliar. "Namun ternyata di tahun 2018 Pemprov mengeluarkan sebagian uangnya untuk diinvestasikan kepada 3 BUMD (Lampung Jasa Utama, Wahanaraharja, dan Bank Lampung). Dan ternyata masih ada Silpa 90 miliar," paparnya.

Kedepan, lanjut dia, masih banyak kewajiban Pemprov Lampung dalam jangka pendek yang harus dibayarkan. Di mana salah satunya yaitu hutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 15 kabupaten/kota yang jumlahnya lebih dari 700 miliar. (Erik)

Editor :