Usai PHPU Pilpres, KPU Mulai Persiapkan Susun Daftar Alat Bukti PHPU Pileg
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai menyelesaikan dan menyerahkan daftar alat bukti untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung saat ini tengah mempersiapkan dan menyusun daftar alat bukti yang akan diserahkan kepada KPU RI guna menghadapi sidang gugatan PHPU partai politik atau pemilihan legislatif (pileg).
Hal tersebut disampaikan komisioner KPU Lampung divisi Hukum M. Tio Aliyansah usai menggelar rapat kordinasi (rakor) bersama seluruh divisi hukum KPU di 15 kabupaten/kota di hotel Novotel yang berlangsung dari Kamis-Jumat (20-21/06/2019).
Tio menerangkan, kegiatan ini merupaka rakor seluruh ketua divisi dan kasubag divisi hukum KPU 15 kabupaten/kota untuk membahas persiapan PHPU Pileg, serta persiapan dengan membahas kronologis dan daftar alat bukti yang akan disampaikan kepda tim helpdesk PHPU pileg KPU RI.
"Saat ini belum menyajikan alat bukti baru sebatas membuat daftar alat bukti yang akan digunakan nanti, sambil menunggu buku register perkara konstitusi (BPRK) yang akan dikeluarkan oleh MK pada 1 Juli yang akan datang", ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








