• Jumat, 26 April 2024

Dua Pelaku Ranmor di Halaman Masjid Bukit Kemuning Lampura Ditangkap

Sabtu, 22 Juni 2019 - 11.12 WIB
300

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pelaku pencurian di Masjid Al-Taqwa Dusun Sidodadi Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning ditangkap anggota Polres Lampung Utara.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid Al-Taqwa itu ditangkap oleh anggota Polsek Bukit Kemuning setelah melakukan penyelidikan atas laporan adanya tindakan pencurian di lokasi kejadian.
"Kedua pelaku pencurian di Masjid ini ditangkap oleh anggota Polsek Bukit Kemuning, setelah lidik dilakukan pada waktu kejadian, Selasa (19/6/2019) lalu," kata AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Sabtu (22/6/2019).
Peristiwa kejadian tindak pidana pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid tersebut, lanjut Kasat, terjadi pada Selasa (19/6/2049) sekira pukul 04.00 WIB.
Menurut pengakuan kedua tersangka, AP (17) dan AC (17) saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) keduanya berjalan kaki dari arah LK V Kebun Jeruk, Bukit Kemuning untuk menujuk Masjid Al Taqwa.
Setelah sampai di TKP AC bertugas untuk mengawasi siruasi di dalam masjid, sementara tersangka AP berusaha untuk mendapatkan sepeda motor milik korbannya dengan merusak kunci sepeda motor tersebut. Setelah berhasil mendapatkan kendaraan itu kedua pelaku langsung menaikinya dan meninggalkan lokasi.
"Selain mengamankan kedua tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor metik bernomor polisi BE 4460 JT milik korban, dan satu buat kunci letter T milik pelaku," jelas AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto.
Menurutnya, kedua pelaku terancan dengan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurangan tujuh tahun penjara. (Sarnubi)

Editor :