• Rabu, 24 April 2024

Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada 2020

Sabtu, 22 Juni 2019 - 16.36 WIB
390

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis jadwal tahapan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 2020 mendatang.

Dari data yang diterima kupastuntas pada Sabtu (22/6/2019) menerangkan dalam tahapan pilkada terdapat 2 tahapan, yakni tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Dalam tahapan persiapan akan dimulai dari perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), penyusunan peraturan dan keputusan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi kepada masyarakat, melakukan penyuluhan dan bimbingan teknis kepada seluruh KPU/kabupaten kota, PPK, PPS dan KPPS, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berlangsung mulai dari 30 Sepetember 2019 sampai 15 Juli 2020.

Sementara tahapan penyelenggaraan seperti pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dimulai pada 28 April sampai 30 April 2020. Namun sebelum melakukan pendaftaran, peserta calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyerahkan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota serta penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan pada 2 sampai 5 Maret 2020.

Kemudian calon pasangan melakukan Pemeriksaan kesehatan pada 28 April sampai 7 Mei 2020 hingga sampai penetapan calon pasangan yang ikut serta dalam pilkada yakni pada tanggal 13 Juni 2020 dan pengumuman nomor urut pasangan calon ditentukan pada 14 Juni 2020.

Selanjutnya masa kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan debat pasangan calon akan dimulai pada 16 Juni hingga 19 September 2020 sementara kampanye di media massa akan berlangsung mulai 6 September hingga 19 September 2020. Kemudian pada 20-22 September 2020 merupakan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK).

Pemungutan suara dan penghitungan suara akan belangsung pada 23 Sepetember 2020. Kemudian rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan pada 29 Sepetember sampai 2 Oktober 2020.

Sementara untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dilaksanakan paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu 2020 mendatang. (Sule)

Editor :