• Sabtu, 27 April 2024

Warga Kampung Punjul Agung Diringkus Satnarkoba Polres Way Kanan

Sabtu, 22 Juni 2019 - 15.00 WIB
295

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Jumat (21/06/2019).

Tersangka Inisial AP (34) dan SM (32) warga Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat di salah satu rumah yang berada di Dusun Merbuan Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy, hasilnya setelah tiba dilokasi pada hari Rabu tanggal (19/06/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku inisial AP dan SM alias Ragil di Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

"Sementara AP yang diamankan lansung dilakukan penggeledahan dan menunjukan tempat sabu itu disimpan, oleh petugas ditemukan dibawah bantal kamar AP berupa tiga bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram dan satu batang pipet plastik warna kuning yang dibentuk seperti sekop dan satu batang pipet plastk yang dibentuk seperti sekop," terangnya.

Andre, melanjutkan selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram pada kantong pelaku SM.

Kini pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," tutupnya. (Sandi)

Editor :