• Jumat, 26 April 2024

Audit LKPD Lampung 2018, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji Sebesar Rp115 Juta

Senin, 24 Juni 2019 - 14.05 WIB
555

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2018, menemukan beberapa ketidakwajaran dalam penyajian laporan keuangan.

Adapun salah satu dari temuannya yakni terkait adanya pembayaran gaji kepada pegawai yang terkena hukuman disiplin sebesar Rp155.411.600.  Padahal, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Yang mana secara garis besar dinyatakan bahwa, setiap ASN yang telah diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan, maka hak gajinya juga diberhentikan.

Berdasarkan keterangan dari bagian gaji Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), menyatakan bahwa surat keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang hukuman disiplin yang ditujukan kepada pegawai yang terkena hukuman disiplin terlambat disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, sehingga juru bayar gaji masih memperhitungkan nilai gaji yang terdahulu sebelum terkena hukuman disiplin.

Dalam LPH BPK, permasalahan kelebihan pembayaran gaji pegawai sebesar Rp155.411.600 dirincikan antara lain, Sekretariat Daerah (Setda) Rp45.486.400; Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Rp9.986.800; Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Rp10.612.400; Dinas Kehutanan Rp 11.766.000; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 7.900.800; Sekretariat Korpri Rp9.899.600; Dinas Kesehatan Rp26.014.400; Dinas Sosial Rp19.084.000; Satuan Polisi Pamong Praja Rp14.661.200.

Atas hal tersebut, Kepala Dinas terkait menyatakan sepakat menindaklanjuti dengan rapat bersama antara BKD, Bakeuda, Inspektorat, Biro Hukum, dan PT Taspen, di mana atas kelebihan gaji pegawai yang terkena sanksi hukuman disiplin akan dipotong dari tabungan hari tua yang bersangkutan.

Menanggapi temuan BPK tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, Minhairin saat ditemui di kantor Pemprov Lampung, Senin (24/06/2019), mengungkapkan pihaknya memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi dari temuan BPK atas LKPD tahun anggaran 2018.

"Coba saya pelajari dulu hasil pemeriksaan BPK. Di OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) mana, apa yang sudah dilakukan karena saya belum baca. Tapi pasti akan kami tindaklanjuti", ujar Minhairin.

Namun di sisi lain, Kepala BKD Provinsi Lampung, Dewi Budi Utami, masih enggan dimintai tanggapan terkait kelebihan pembayaran gaji pada pegawai Pemprov Lampung yang dikenakan hukuman disiplin. "Nanti saja lah ya," singkatnya. (Erik)

Editor :