Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Kampung Purwosari Terancam 15 Tahun Penjara

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Mustofa alias Topa warga Kampung Purwosari Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah diamankan anggota Polsek Padang Ratu lantaran melakukan perbuatan keji yaitu mencabuli anak dibawah umur pada Sabtu (22/06/2016) sekira pukul 13.00 di kediamannya.
Dengan menggunakan tipu muslihat Topa menyuruh anak laki-laki yang masih dibawah umur itu untuk membeli barang ke warung dan setelah kembali ke rumah melihat keadaan rumah yang sepi, korban disuruh memegang kemaluannya serta memainkan kemaluanya hingga air mani keluar.
Setelah kejadian itu, kelakukan Mustofa Als Topa tidak berhenti hanya kepada satu orang anak saja, melainkan terus berlanjut ke anak laki–laki tetangganya dan korbanya tidak hanya satu orang saja, sehingga atas kejadian tersebut para orang tua dari korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Ratu.
Dengan nomor laporan polisi :LP/115-B/VI/2019/Res Lt /Sek Padang Ratu, tanggal 21 Juni 2019, polisi terus melakukan penyelidikan guna melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Pelaku akan dijerat dengan perkara perbuatan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Jo 76E UU RI NO 35 TH 2014 tentang perubahan UU RI NO 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara", tegas Kapolsek Padang Ratu Kompol Indra Herliyantho, SE, MH. (Towo)
Berita Lainnya
-
Cegah Penyimpangan, 35 Hektare Lahan Desa di Trimurjo Lamteng Dikelola untuk Ketahanan Pangan
Kamis, 17 Juli 2025 -
Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencurian Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Polisi Tangkap 3 Pelaku dan 2 Penadah Kasus Curat Rumbia Lamteng
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Motif dan Kronologi Lansia Tewas Dianiaya Tetangga di Lampung Tengah
Jumat, 11 Juli 2025