Miliki Sabu, Seorang Mahasiswa di Pesbar Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Satuan Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan pelaku Rama Pradana (23), yang merupakan seorang mahasiswa, warga Pasar Mulya Timur, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu 23 Juni 2019 sekira jam 20.00 WIB.
Penangkapan pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Junaidi,SH, bersama beberapa anggotanya di Dusun Seranggas Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Kasat Narkoba Polres Polres Lampung Barat Iptu Junaidi SH, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.IK mengatakan berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku diduga sering membawa narkotika jenis sabu dari Liwa menuju Krui.
"Berdasarkan info tersebut anggota Satres Narkoba melakukan pencegatan terhadap pelaku saat melintas di jalan wilayah Seranggas Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, dan pelaku berhasil ditangkap", terang Kasat Narkoba.
Dari pelaku Rama Pradana ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok dan dimasukkan di dalam kotak rokok merk sampoerna.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Lampung Barat guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut", tandas Kasat Narkoba. (Nova)
Tonton Juga :
https://youtu.be/ZN5KRDZPlP4Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








