• Jumat, 29 Maret 2024

Nekat Mencuri Motor, Warga Bumi Agung Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 24 Juni 2019 - 10.45 WIB
249

Kupastuntas.co, Way Kanan - Unit Reserse Kriminal Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Bumi Agung Rt/Rw 01/01 Kecamatan Bumi Agung Kab Way Kanan, Senin(24/06/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, mengatakan pada hari Sabtu (22/062019) sekira pukul 10.00 WIB, Unit Reserse Kriminal Polsek Buay Bahuga melakukan ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Dasar pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B- k138/VI/2019/Polda Log/Res WK/Sek Buay Bahuga (20/06/2019) dengan pelapor/korban atas nama Mustamar bin Abdulah Sayid (52), warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

"Adapun tersangka yang diamankan dalam perkara tersebut atas nama Duwen alias Agus (41) warga Dusun Sri Agung Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung. Tersangka melakuka aksinya dibantu oleh kedua rekannya yang berinisial BI dan ND yang masih Dalam Pencarian Oranag (DPO)", terag Devi.

Devi, melanjutkan kronologis kejadian pada hari Senin (03/062019) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban Mustamar di Kampung Bumi Agung RT/RW 01/01 Kecamatan Bumi Agung, di mana pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras samping rumah sekitar puku 17.30 WIB.

Dikarenakan pada saat itu orang tua korban sedang dirawat di Puskesmas Bumi Agung, yang membuat korban panik dan lupa untuk memasukan sepeda motor miliknya ke dalam rumah.

"Kemudian sekira jam 06.00 WIB korban kembali ke rumah mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di teras samping rumahnya", jelas Devi.

Devi, menambahkan diduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban sekira jam 01.00 WIB pada saat korban sedang berada di Puskesmas Bumi Agung.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk SUZUKI RC 100 (BRAVO) warna hitam nopol, BE 7819 HT, Noka MHDRC100PSJ-177459, Nosin E104-ID-400770.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres guna proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun", tutupnya. (Sandi)

 

Tonton Juga :

https://youtu.be/ZN5KRDZPlP4

Editor :

Berita Lainnya

-->