Pelaku Pencurian Kerbau di Cukuhbalak Tanggamus Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Cukuhbalak Polres Tanggamus berhasil mengamankan salah seorang tersangka pencurian hewan ternak jenis kerbau di wilayah hukumnya.
Tersangka merupakan residivis kasus penadahan tahun 2000 dan penganiayaan tahun 2014 bernama Ahadi (47) warga Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Dian Afrizal, SH. MM mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan pencurian korban tanggal 16 September 2016, korbannya Akmal Hakim (42) warga Pekon Way Rilau Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (21/6/2019) dini hari," ungkap Ipda Dian Afrizal mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM didampingi Kanit Reskrim Bripka Sigit, Senin (24/6/2019) siang.
Lanjutnya, tersangka diamankan saat berada di Pekon Putih Doh Jalan Raya Cukuh Balak, "tersangka ditangkap di Jalan Raya Cukuh Balak saat hendak pulang ke rumahnya," ujarnya.
Ipda Dian Afrizal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, ia mengakui perbuatan yang dilakukannya pada tanggal 16 September 2016 lalu bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran.
"Tersangka melakukan kejahatan tersebut bersama 3 orang rekannya yang masih DPO, dimana perannya memberikan informasi, membawa kerbau ke arah kebun melewati sungai kecil di Pekon Way Khilau lalu ketiga rekannya yang menyembelih kerbau tersebut," jelas Ipda Dian Afrizal.
Ditambahkan Ipda Dian Afrizal, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan tali pengikat kerbau tersebut dan pisau dan handphone dari tangan tersangka.
"Barang bukti diamankan tali pengikat dari TKP dan pisau serta handphone diamankan dari tersangka. Kami juga memiliki foto organ dalam kerbau tersebut," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejahatan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, dalam pemeriksaan, tersangka Ahadi mengakui semua perbuatannya, namun dia berdalih tidak mengetahui tempat penjualan daging kerbau tersebut.
"Saya menggiring kerbau ke kebun kelapa jaraknya 500 meter menyeberangi sungai kecil, di sana teman-teman saya yang potong kerbaunya," kata dia.
Atas pencurian tersebut, tersangka juga mengaku mendapatkan bagian uang yang telah habis dipergunakan kebutuhan sehari-hari. "Saya dapat bagian Rp450 ribu pak, uangnya habis dipakai sehari-hari," ucapnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








