• Kamis, 25 April 2024

Pergub Tentang PPDB SMA Provinsi Lampung Segera Terbit, Syarat Surat Domisili dari Disdukcapil Dihapus

Senin, 24 Juni 2019 - 16.54 WIB
111

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA se-Provinsi Lampung telah dievaluasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Salah satu evaluasi petunjuk teknis PPDB yang kini dituangkan dalam Pergub Lampung, yakni menghapus ketentuan rekomendasi surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Hari ini sudah diparaf koordinasi sampai dengan Wakil Gubernur Lampung, dan sekarang akan dibawa ke Jakarta untuk ditandatangani oleh Gubernur Lampung karena beliau sedang berada di Kementerian Pertanian. Mudah-mudahan malam ini ditandatangani," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar saat diwawancara di kantor Pemprov Lampung, Senin (24/06/2019).

Setelah Pergub itu ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, maka pelaksanaan PPDB akan dibuka kembali selama dua hari. Namun demikian, Sulpakar menegaskan, dalam pasal tambahan Pergub dijelaskan bahwa proses PPDB yang telah dilakukan berdasarkan juknis sebelumnya itu tidak dibatalkan dan dianggap sah.

"Kalau malam ini ditandatangani, berarti besok bisa kita mulai lagi PPDB. Kalau dia besok pagi ditandatangani, berarti Rabu paginya dimulai pendaftarannya," terangnya, Senin (24/06/2019).

Sementara mengenai kapan pengumuman resmi hasil PPDB dilaksanakan, ia mengatakan akan diatur secara teknis. Sebab hal itu tidak diatur dalan Pergub tentang PPDB.

Selain penghapusan ketentuan surat keterangan domisili dari Disdukcapil, Pergub itu juga menampung evaluasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Ada pun evaluasi Peraturan Menteri itu yakni perubahan kuota zonasi menjadi 80 persen, dan jalur prestasi menjadi 15 persen. Sedangkan kuota pindah tugas orang tua/wali murid tetap 5 persen. (Erik)

Editor :