• Kamis, 25 April 2024

Polda Lampung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Pasir Sakti

Senin, 24 Juni 2019 - 07.14 WIB
530

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tambang pasir ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Tersangka berasal dari pemodal (Pengusaha) dan pembeli. Polda masih menunggu laporan masyarakat untuk mengejar pengusaha tambang pasir ilegal lainnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sedang mengusut dan menyelidiki perusahaan tambang pasir yang beroperasi secara ilegal di Kecamatan Labuhanmaringgai dan Pasir Sakti, Kabupaten LampungTimur. Selain tidak mengantongi izin operasi, perusahaan tambang juga diduga telah merusak lingkungan sekitar.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Daniel Binsar Manurung menjelaskan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus penambangan ilegal yang beroperasi di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Lima tersangka tersangka yang ditetapkan merupakan pemodal (Pengusaha) dan pembeli.

"Ya, kami sudah menetapkan lima orang tersangka kasus tambang ilegal di Pasir Sakti, Lampung Timur. Berkasnya sudah P21 (lengkap) segera kita limpahkan ke Kejaksaan", kata Binsar, Kamis (20/06/2019).

Para tersangka, kata Binsar, dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.

Dan Pasal 161 yakni setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin.

Namun, Binsar belum bersedia membeberkan nama kelima tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal tersebut. "Saya lupa nama tersangkanya. Tapi ada lima tersangka dan berperan sebagai pemodal dan pembeli", ungkapnya.

Selain menetapkan tersangka, Subdit IV Reserse Ditreskrimsus Polda Lampung juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni 1 unit mesin sedot merek ME 1115 kapasitas 24 PH, 1 unit mesin blower, 3 buah karet kipas (Panbel), 3 buah jerigen plastik 20 liter, 12 batang pipa paralon ukuran 4 inci, 2 buah selang spiral warna biru dan 5 kubik pasir.

"Para tersangka ini diduga telah melakukan penambangan pasir tanpa dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP) di Dusun Purna Jaya, Kelurahan Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur", terangnya.

Ia menambahkan, Ditreskrimsus masih akan terus menyelidiki tambang pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Labuhanmaringgai dan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Binsar menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke Subditnya, termasuk masalah tambang ilegal. “Setiap laporan yang ada, baik melalui pemberitaan di media massa seperti tambang ilegal itu, akan kita tindaklanjuti,” kata Binsar.

Menurutnya, jajaran Tipiter bakal terjun ke lapangan untuk mengumpulkan dokumentasi lapangan guna penyelidikan dugaan penambangan tanpa izin tersebut. “Segera kita selidiki,” tegasnya.

Dimintai tanggapannya, Pengamat Hukum Universitas Lampung Budiono berharap Polda Lampung bisa mengusut secara tuntas aktifitas tambang pasir yang diduga ilegal di Lampung Timur. Apalagi, eksloitasi tambang pasir ilegal itu juga sudah merusak lingkungan sekitar.

"Harapannya tentu Polda Lampung bisa mengusut secara tuntas tambang pasir ilegal di Lamtim ini. Kalau terus dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas, dkhawatirkan tambang ilegal makin marak dan kerusakan lingkungan juga semakin parah,” kata Budiono, kemarin.

Menurutnya, tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan harus cepat ditangani, sehingga bisa kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut. Karena lanjut dia, kerusakan lingkungan akan berdampak lebih luas terhadap masyarakat setempat.

Sebelumnya, Anggota DPRD Lampung Timur Purwanto mengakui, sejak penanganan tambang pasir diambilalih Provinsi pada 2017 lalu, DPRD belum pernah melakukan sidak ke lokasi.

Purwanto menegaskan, kalau ada kerusakan lingkungan seperti ini, maka yang akan menanggung masyarakat di sekitar lokasi. Menyikapi hal itu, ia bersama anggota dewan lain akan segera menindaklanjuti persoalan ekploitasi pasir secara ilegal tersebut.

"Kami berinisiatif akan melakukan hearing dengan dinas terkait dan pengusaha tambang pasir untuk mencari solusi persoalan ekploitasi pasir yang belum ada kejelasan perizinan,” ujarnya. (Tim)

 

Artikel ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 24 Juni 2019 dengan judul "Mengintip Eksploitasi Tambang Pasir di Labuhanmaringgai dan Pasir Sakti (Bagian IV), Polda Lampung Usut Tambang Ilegal"

 

Tonton Juga :

https://youtu.be/ZN5KRDZPlP4

Editor :