• Kamis, 18 April 2024

Saksi Sebut Diperintah Sekretaris Dinas PU-PR Mesuji Bocorkan HPS Paket Proyek di Mesuji

Senin, 24 Juni 2019 - 13.15 WIB
85

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Seksi Jalan pada Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Mesuji Lutfi Mediansyah mengaku mendapat 'uang terimakasih' dari para rekanan kontraktor yakni Kardinal dan Maidarmawan.

Kardinal adalah orang lapangan dari PT Jasa Promix Nusantara milik Sibron Azis. Kemudian Maidarmawan adalah orang lapangan dari Taufik Hifayat, adiknya Bupati Mesuji nonaktif Khamami.

Penerimaan itu diyakini Lutfi Mediansyah setelah ia menjalankan perintah khusus dari Sekretaris Dinas PU-PR Mesuji Wawan Suhendra.

Dia diperintah untuk memberikan surat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari paket proyek pengadaan jalan yang bersumber dari APBD Murni tahun 2018 kepada para kontraktor.

"Saya dipanggil ke ruang Bang Wawan. Katanya, ini ada paket, nanti ada orang yang nemui kamu minta HPS", kata Lutfi saat memberikan kesaksian kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/06/2019).

Dalam proyek APBD Murni 2018 itu, Lutfi Mediansyah mengingat ada 12 paket proyek jalan.

Dia mendapat pesanan dari Wawan Suhendra untuk memenangkan 4 orang rekanan dalam proyek jalan tersebut. Dia menyebut menerima daftar nama orang tersebut dalam file berbentuk Microsoft Excel. Tertulis nama Kardinal, Taufik Hidayat, Rizon dan Rodi.

Kepada keempat orang itu, Lutfi Mediansyah pun memberikan HPS. Jaksa KPK menyebutnya dengan istilah membocorkan.

"Kalau istilah orang awam bocor," ujar jaksa Subari Kurniawan dalam sidang tindak pidana korupsi pada Dinas PU-PR Mesuji dengan tiga orang terdakwa yakni Khamami, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra.

Lutfi mengatakan pada akhirnya dia mendapat uang sebesar Rp15 juta dari Kardinal dan Rp2.250.000 dari Maidarmawan, orang lapangan Taufik Hidayat.

"Sebenarnya itu salah Pak. Menyalahi prosedur. Saya hanya dapat perintah", aku Lutfi Mediansyah.

Uang-uang itu diakuinya diterima setelah berkas pengajuan pengerjaan proyek jalan tersebut dimenangkan oleh 4 orang kontraktor tersebut. Uang itu didapat setelah para kontraktor mendapat pencairan dana.

"Saya kan di bagian administrasi. Setelah saya tandatangani berkas mereka, dikasih uang. Saya tidak minta. Saya dapat dari Kardinal Rp ,5 juta sebanyak tiga kali, di bulan Oktober, Desember 2018 dan Januari 2019," ungkapnya.

Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Siti Insirah ini menghadirkan delapan orang saksi. Keseluruhan saksi berstatus sebagai PNS pada Dinas PU-PR Mesuji. Hakim melakukan skorsing dan sidang dilanjutkan setelah ishoma selesai. (Ricardo)

Editor :