• Jumat, 26 April 2024

Seluruh Kampung di Way Kanan Bisa Kelola Anggaran Bank Sampah Sendiri Pada 2020

Senin, 24 Juni 2019 - 22.32 WIB
425

Kupastuntas.co, Way Kanan - Meski baru usulan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan Dwi Handoyor Retno mengakui wacana kebijakan Peraturan Bupati (Perbub) daerah Kabupaten Way Kanan untuk bisa mengatur Anggaran Dana Kampung (ADK) bersumber dari APBD Way Kanan tahun 2020 agar 222 Kampung di 15 Kecamatan mendapat respon baik dari berbagai pihak.

Bahkan Dwi Handoyoretno optimis di tahun 2020 Kabupaten Way Kanan bukan sekedar menambah kesukses dalam daerah menyandang gelar Adipura namun juga kedepannya berhasil dalam membuat daerah Way Kanan sebagai daerah dengan tingkat kesadaran masyarakatnya tinggi dengan terbiasa hidup bersih dan sehat.

"Bupati setuju jika dana ADK bisa dikelola untuk pengelolaan bank sampah oleh pemerintah kampung secara langsung. Dimana dana itu bisa bertahap digunakan untuk memenuhi ketentuan dalam terciptanya bank sampah kampung baik upah para peduli sampah kampung, kendaraan pengangkut sampah dan alat penampung sampah yang akan dipisahkan jenisnya.

Diharapkan di tahun 2020 semua gerakan ini bisa terealisasi mengingat saat ini Way kanan sudah semakin maju dalam bidang kesehatan dan lingkungan,"terangnya, Senin (24/6/2019)

Dwi, melanjutkan Banyak kepala kampung setuju karena dana desa juga telah diatur kegunaanya. Jika dengan adanya Perbub ini maka dalam pengembangan kampung bisa dilaksanakan secara Undang-undang yang telah diatur, agar tidak menyalahi ketentuan yang akan menjerat mereka.

"Kami juga tengah mendalami soal pemgelolaan sampah organik agar bisa lebih cepat diolah menjadi pupuk. Selain itu akan kami siapkan langkah untuk upaya membuat sampah cepat membusuk dengan bahan-bahan kimia yang bisa memperpendek masa leburnya sampah organik,"terangnya. (Sandi)

Editor :