Nunik: Sanksi Tegas Bagi ASN yang Tidak Disiplin
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia (Nunik) memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Lampung agar bekerja sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Nunik menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang tidak disiplin.
“ASN Pemprov harus terus meningkatkan disiplin, menaati seluruh peraturan yang berlaku. Bagi ASN yang tidak menaati maka akan diberikan sanksi tegas,” ucap Nunik saat memimpin Upacara Mingguan di Lapangan Korpri Kantor Gubernur, Senin (24/06/2019).
Nunik mengatakan, dalam rangka melaksanakan visi dan misi dan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2019-2024, akan melakukan peninjauan kembali terkait perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda.
Ia juga berpesan agar melakukan penataan dan penempatan ASN yang sesuai dengan beban kerja dan kompetensi sebagaimana Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana. “Tidak ada lagi ASN yang tidak mempunyai tugas atau pekerjaan, sehingga menyulitkan untuk penilaian kinerja PNS.”
Dalam melakukan penilaian kinerja PNS, Wagub mengatakan agar sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 serta menindaklanjuti rekomendasi Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kemanpan RB. Sementara dalam meningkatkan pelayanan publik, Wagub meminta agar OPD dan BUMD dapat berpartispasi dalam inovasi pelayanan publik sesuai dengan Permen Nomor 23 Tahun 2017 dan Permenpan RB nomor 3 Tahun 2018.
Sebelum menutup sambutannya, Wagub meminta untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan fungsi dan peran Layanan Aplikasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan segera beroordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung. (Rls)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








