• Kamis, 25 April 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tetapkan 6 Penyalahguna Narkoba Sebagai Tersangka

Selasa, 25 Juni 2019 - 17.45 WIB
45

Kupastuntas.co, Tanggamus - Enam pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang diamankan Polres Tanggamus dalam sepekan terakhir, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keenamnya, Zaidi Fernando alias Aceng (38), Bambang Syah (37) dan Riki Adi Irawandi (28). Kemudian, Wanti Novita (28), Asep Hernawan (27) dan Hendra alias Ra Kancil (28).

Peningkatan status tersangka keenam pelaku penyalahgunaan Sabu yang ditangkap tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH.

"Hasil gelar perkara dan barang bukti, keenam penyalahguna Narkoba telah kami tetapkan tersangka sejak kemarin, Senin (25/6/2019)," ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (25/6/2019) sore.

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, para tersangka diamankan setelah pihaknya merespon informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di Kecamatan Kotaagung, Tanggamus.

Berita Terkait : Lagi, Tiga Terduga Penyalahguna Sabu di Kotaagung Diamankan..

Dimana, secara berturut tersangka yakni Zaidi Fernando alias Aceng warga Kelurahan Kuripan, (37) warga Pedukuhan Waysom Pekon Kota Agung, keduanya diamankan saat menyalahgunakan Sabu dirumah Zaidi Fernando.

Lalu Riki Adi Irawadi (28) warga Dusun Sukajadi, Pekon Kedamaian yang diamankan di Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

"Tersangka Zaidi Fernando alias Aceng dan Bambang Syah diamankan Rabu (19/6/19) malam. Tersangka Riki Adi Irawadi diamankan pada Kamis (20/6/2019) dini hari," jelasnya.

Lanjut Kasat, pihaknya juga mengamankan 3 tersangka lain berdasarkan pengembangan, yakni Wanti Novita, Asep Hernawan, keduanya warga Kelurahan Baros dan Hendra alias Ra Kancil warga Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Dimana, Wanti Novita merupakan Istri seorang pelaku yang melarikan diri juga merupakan kakak ipar dari tersangka Asep Hernawan.

"Uniknya diantara dua tersangka merupakan kakak ipar dan adik ipar, namun sayangnya suami dari Wanti Novita kabur saat penggerebekan," ujarnya.

Untuk itu, Kasatresnarkoba menghimbau suami Wanti yang kabur agar dapat segera menyerahkan diri, sebab pihaknya akan terus memburunya serta menindak tegas.

"Kami himbau DPO Kurniawan, suami dari Wanti untuk menyerahkan diri," himbaunya.

Ditambahkan Kasat, untuk seluruh tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, sementara empat tersangka yakni Zaidi Fernando alias Aceng, Bambang Syah, Wanti dan Asep Hernawan di junto pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2019.

"Ancaman 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 maksimal 12 tahun, dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :